BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Rentang tahun 1800-1900 jumlah penduduk Indonesia
bertambah tiga kali lipatnya.Sedangkan 1900 -2000 terjadi pertambahan penduduk
lima kali lipat dari 40,2 juta orangmenjadi 205,8 juta orang. Selama rentang
1900-2000, progran Keluarga Berencana (KB) berhasil mencegah kelahiran 80
juta orang.Tanpa program KB jumlah penduduk hinggatahun 2000 diprediksi
285 juta orang .Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu pelayanan
kesehatan preventif yang palingdasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak
selalu diakui demikian. Peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga
berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkanangka kesakitan dan
kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang dialamioleh wanita.
Banyak wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit, tidak
hanyakarena terbatasnya jumlah metode yang tersedia tetapi juga karena
metode-metode tertentumungkin tidak dapat diterima sehubungan dengan kebijakan
nasional KB, kesehatanindividual dan seksualitas wanita atau biaya untuk
memperoleh kontrasepsi (Depkes RI,1998) (Dee, 2015)
1.2
Tujuan
1.
Mengetahui
definisi KB
2.
Tujuan KB
3.
Mengetahui
pandangan Al Qur’an terhadap KB
4.
Mengetahui
pandangan Al Kitab terhadap KB
BAB 2
ISI MATERI
2.1 Definisi
Keluarga berencana merupakan usaha untuk
mengukur jumlah anak dan jarak kelahiran anak yang diinginkan. Maka dari itu,
Pemerintah mencanangkan program atau cara untuk mencegah dan menunda kehamilan.
Program KB sendiri telah ada sejak tahun 1970-an
dan telah diresmikan sebagai program yang sepenuhnya didukung oleh pemerintah.
Sejak digalakkannya program KB, pemerintah banyak mensosialisasikan alat
kontrasepsi guna mendukung program ini. Alat kontrasepsi itu meliputi
kondom,spiral,suntik Kb dan pil KB (sulistyawati, 2013)
Tujuan
dilaksanakan program KB yaitu untuk membentuk keluarga kecil sesuai dengan
kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak
agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya (Sulistyawati, 2013). Tujuan program KB lainnya yaitu untuk
menurunkan angka kelahiran yang bermakna, untuk mencapai tujuan tersebut maka
diadakan kebijakaan yang dikategorikan dalam tiga fase (menjarangkan, menunda, dan
menghentikan) maksud dari kebijakaan tersebut yaitu untuk menyelamatkan ibu dan
anak akibat melahirkan pada usia muda, jarak kelahiran yang terlalu dekat dan
melahirkan pada usia tua (sulistyawati, 2013) .
2.2 Pandangan Agama
Islam Tentang Program KB
Ketua Forum Antar Umat Beragama
Peduli keluarga sejahtera dan kependudukan (FAPSEDU) Sleman Muhammadi Halimi
menuturkan , berdasarkan surah An-Nisa ayat 9, KB menjadi salah satu tindakan
yang disarankan. “kita dilarang meninggalkan keturunan kita dalam kondisi lemah
. kalau punya anak banyak malah membuat kita repot , jadi lebih baik ber-KB
dengan catatan kita bisa memenuhi semua kebutuhan anak,” paparnyamenurutnya
saat ini tidak ada metode KB yang diharamkan dalam agama ajaran islam. adapun
vasektomi dan tubektomi sudah diperbolehkan , karena metode ini tersebut dapat
memungkinkan pengguna untuk mengembalikan saluran repoduksinya sehingga yang
bersangkutan masih bisa memiliki anak setelah saluran reproduksi disambung
kembali.Sementara untuk KB IUD diperbolehkan dengan syarat, dokter yang menangani
harus seorang perempuan. “kalau dokternya laki-laki jelas tidak diperbolehkan .
karena ini menyangkut aurat perempuan,” kata halimi. (Wartomo,
1971)
Para dokter berpendapat berdasarkan pengalaman bahwa bila kita:
1.
Ingin melihat
para ibu tetap sehat sehat sesudah setiap melahirkan anak sehungga dia dapat
merawat anak dengan baik dan melakukan tugas sebagai ibu rumah tangga.
2.
Ingin melihat
setiap anak yang dilahirkan dapat dirawat oleh ibunya dengan baik, sehingga
tumbuh menjadi manusia yang sehat dan sempurna dan dapat memberikan kebahagiaan
kepada bapak ibunya; maka haruslah diusahakan supaya anak disarankan paling
sedikit dengan jarak waktu 2tahun. Menyarankan anak ini sudah dapat dilakukan
orang tanpa merusak si ibu dan tidak mengganggu kehidupan seksual suami istri.
3.
Ingin
memberikan pendidikan yang sebaik mungkin kepada anak anak kita, maka jumlah
anak ini harus disesuaikan dengan kekuatan ekonomi keluarga. Anak anak itu
adalah umat yang diberikan Allah kepada kita untuk kita jadikan hamba Allah
yang baik
4.
Ingin nelihat
bahwa setiap manusia mendapat makanan yang cukup sesuai dengan kebutuhannya
maka kebutuhan penduduk harus disesuaikan dengan pertambahan bahan makanan.
Pendapat para
dokter adalah pendapat para ahli dan dipakai sebagai bahan pertimbangan.
1.
Bolehkah kita
melakukan pencegahan kehamilan
نِيَتُنَاوَمَامَتُنَادِخَاهِيَيَتًرِجَالِيْإِنَّ : لَفَقَاوَسَلَّمَعَلَيْحِاللهُصَلَّاللهِلَسُوْرَأَتَيجُلآًرَنَّأَبِرٍجَاعَنْ
لَفَقَاهُاٌتٌثُمَّجُلْلَرَّفَلَبِثَلَهَارَقُدِّمَاتِيْهاسيأْنّفَاِشِعْتَاِنْعَنْهَالْعِزِإِلَفَقَاتَحْمِلَأَنْهُكْرَأَنَاوَاَعَلَيْحاقُطُوْأَنَاَوَ
رلَهَارَقُدِمَاتِىْهَاسَيَأْنَّهُإِتُكَخْبَرَأَقَدْلَفَقَّاحَمَسَتْقَدْيَتَرِلجَااْنَّإِ
Jabir meriwayatkan bahwa ada seorang laki laki datang kepada
Rasulullah S.A.W berkata: “sesungguhnya
saya mempunyai seseorang hamba sahaya wanita,dia adalah pelayan dan pengambil air kami. Saya ingin melakukan
hubungan kelamin dengan dia,tetapi saya tidak ingin dia hamil.” maka Nabi
S.A.W. bersabda: “lakukanlah’ asal (djima’ terputus) padanya, jika engkau
kehendaki karna sebenarnya apa yang telah ditakdirkan Allah padanya,pasti akan
terjadi.”
Kemudian
laki laki itu datang menghadap Rasulullah S.A.W sesudah beberapa waktu dan
berkata “hamba sahaya wanita saya sudah hamil”. maka Rasulullah bersabda:
“bukankah sudah kukatakan padamu bahwa apa yang sudah dikehendaki Allah,pasti
akan terjadi”. (kitab Shahih Muslim, Sjarah Nawawi, jilid X hal.13).
Dari hadis ini kita dapat mengambil pengertian bahwa:
a.
Kehamilan boleh
dicegah hanya karna ingin menikmati kesenangan dari seorang wanita,sedangkan
pada keluarga berencana kehamilan yang hendak dicegah, karena mengutamakan
kesehatan siibu dan kebaikan sianak. Dalam hal ini pencegahan kehamilan tidak
saja boleh dilakukan malah mungkin disuruh.
b.
Apapun usaha
dilakukan guna mencegah kehamilan tetapi bila Allah menghendaki maka
kehamilanpun akan terjadi, ternyata dari pengalaman sendiri, bila cara
pencegahan kehamilan itu tidak berubah cara operatif dengan mengingkat atau
memotong saluran telor.
c.
Pada zaman Nabi
Besar Muhammad S.A.W. cara yang dianjurkan ialah jima’ terputus,karena inilah
cara yang terbaik yang dikenang orang ketika itu tanpa merusak si wanita.
2.
Bolehkah kita
mengatur kelahiran anak demi kesehatan ibu dan kebaikan anak dan mengatur
jumlah anak demi kebaikan pendidikan serta kebaikan ekonomi keluarga?
Tentu saja dibolehkan karena agama islam juga menganjurkan
kesehatan kebaikan didunia untuk mencapai kesenangan di hari akhirat. Allah
S.W.T memberi kebebasan kepada manusia untuk memperbaiki nasib mereka dan malah
menuntun mereka untuk mencapai perbaikan itu.
3.
Keluarga
berencana dapat diteruskan pemakaiannya untuk kebaikan umat manusia,demi
kebaikan umat seluruh dunia yang sekarang terancam bahaya kelaparan. Tentulah
hukumnya juga dibolehkan akan diwajibkan,demi untuk kebaikan umat manusia
keseluruhannya.
Akhirnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pencegahan kehamilan
demi untuk kesehatan siibu,kebaikan sianak,baik perawatannya,maupun
pendidikannya,kebahagiaan keluarga dan seluruh umat manusia,hukumnya dalah
boleh (mubah),sebagai dasar dari keluarga berencana.
Allah ialah yang Maha mengetahui (Wartomo, 1971)
2.3 Pandangan Agama
Kristen Tentang Program KB
Pengurus persekutuan gereja
indonesia (PGI) DIY restiorina sinamu juga menyampaikan agama tidak pernah
mencerca dan melarang keikutsertaan dalam KB . maka itu hukumnya menjadi boleh
dan dianjurkan .“kalau hidup dengan dua anak kita bisa lebih bahagia dan
sejahtera , kenapa kita tidak ber-KB ,” katanya . oleh karna itu PDI DIY
sepakat untuk menyisipkan pendampingan dan edukasi mengenai Kb pada pengajaran
sekolah minggu.
1.
Agama Kristen
Katolik
a.
Mengatur Kelahiran
Maksud pokok
dari mengatur kelahirn adalah sejahtera keluarga . maka dari itu pendapat
tentang mengatur kelahiran banyak dipengaruhi oleh pendapat tentang perkawinan.Dalam
perkawinan pria dan wanita sesuai dengan kehendak Tuhan yang Luhur,ialah menyediakan
dan meyempurnakan manusia baru.Ini mengandung tugas melahirkan dan mendidik ;
mendidik dalam arti seluas-luasnya yaitu menyempurnakan badan dan jiwa anak
supaya menjadi hamba tuhan dan warga negara yang baik.Orang berkawin tidak
semata-mata karena kepentingan sendiri, melainkan terutama untuk memenuhi salah
satu perintah Tuhan dan juga untuk kepentingan masyarakat. Kesimpulannya :
moral dan tata tertib perkawinan yang menentukan bukan hanya suami istri
sendiri ,melainkan juga Tuhan dan masyarakat.Kesimpulan yang lain ; yang
bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga bukan hanya suami dan istri
beserta anak mereka,namun juga tuhan allah dan masyarakat. kesejateraan
keluarga yang sejati hanya mungkin tercapai kerja sama antara tuhan keluarga
dan masyarakat.
Dalam
mengadakan keluarga berencana hendaknya kita perhitungkan juga peranan dan adil
tuhan allah ,jangan meskipun tidak selalu serasa dan dapat dihitung,tetapi
mestinya harus ada. Ini berarti, bahwa dalam memperjuangkan kesehatan keluarga
kita kadang-kadang juga harus berani mengambil resiko dalam arti kata yang baik.Yang
kami maksud dasar dari perbuatan saja bukan hanya alasan-alasan yang rasionil
dan kepastian yang matematis,namun juga kepercayaan kepada ttuhan yang maha
baik dan maha kuasa. Negarapun harus
harus turut menyelenggarakan kesejahteraan keluarga.
Tidakterutama
dengan ajuran dan bantuan dalam mengurangi kelahiran,melainkan lebih-lebih
dengan menyediakan perumahan dan bahan makanan yang cukup,dengan menyempurnakan
kesejahteraan rakyat. Namunmemang harus diperhatikan,bahwa suami istri,baik
sebagai pembantu-pembantu Tuhan yang berbudi maupun sebagai anggota masyarakat,harus
bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga dan masyarkat . salah satu syarat
yang perlu digunakan untuk menjamin kesejahteraan keluarga ialah atur kelahiran.Mengatur
kelahiran ini biasanya dilaksanakan dengan mengatur jarak waktu antara
kelahiran yang satu dan yang lain ; tetapi bilamana perlu juga dengan membatasi
jumlah anak untuk sementara waktu atau untuk selamanya.
Supaya perbuatan ini moril dapat
dipertanggung jawab kan harus memenuhi tiga syarat :
1.
Alasan yang
cukup
2.
Syarat dan cara
yang halal
3.
Akibat yang
dapat dipertanggung jawabkan
1.
Alasan yang
cukup
Alasan yang
cukup atau tujuan yang baik adalah kondisi terpenting untuk perbuatan manusia.
Untukmengatur kelahiran alasan-alasan yang dianggap cukup pada umumnya tiada
lain ialah kesejahteran keluarga itu sendiri sesuai dengan kedudukannya dalam
masyarakat .
Adapun
bentuknya yang kongkrit dapat bermacam-macam :
a.
Kepentingan
anak
Baik juga yang sudah lahir maupun yang belum ada. Justru karena
tugas orang tua bukan hanya melahirkan, tetapi juga mendidik dalam arti
seluas-luasnya.maka orang tua harus tanya kepada diri sendiri,apakah mereka
nanti akan mampu memberikan pendidikan yang cukup dan kehidupan yang wajarkepada
anak yang akan mereka lahirkan.
b.
Kepentingan
orang tua
memang orang tua tidak boleh mengadakan pengaturan kelahiran,yang
hanya berdasarkan motif yang egois seperti umpamanya segan mengabdi dan
berkorban,mau hidup mewah dan bebas leluasa. Tetapi sebaliknya tujuan
perkawinan bukan hanya pro kreasi atau mengadakan keturunan.
c.
Kepentingan
masyarakat
Keluarga bukan melulu unsur keluarga,tetapi mempunyai otonomi
sendiri, karena itu kami berpendapat,bahwa negara tidak dapat menentangkan
jumlah anak yang boleh dimiliki oleh keluarga.
2.
Syarat yang
halal
Alasan untuk tujuan
yang baik belum cukup,supaya perbuatan seorang manusia moril sungguh
baik,tujuan yang baik,itu harus dicapai melalui jalan atau dengan cara dan
syarat-syarat yang baik juga.
Syarat-syarat
yang dipergunakan :
a.
Abortus
proventus
Menggurkan kandungan,agar katolik berpendapat bahwa mulai saat
pembuatan sudah ada hidup manusia baru, sehingga menggugurkan dengan harus
disamakan dengan membunuh manusia yang tidak bersalah sama sekali (lihat juga
KHUP 346-349).
b.
Onanisme
Yang kami maksud maksud onanisme dalam perkawinan : dan ini dapat
dilakukan dengan eoitus interruptus atau dengan penggunan contraceptive, baik
yang berupa obat maupun yang berbentuk alat. kedua-duanya yaitu coitus
interruptus dan penggunaan contraceptive,adalah hubungan sexual yang disertai
usaha mencegah kehamilan.
c.
Pil penekan
ovulasi
Oleh Paus Pius XII (12 september 1958) dianggap mengakibatkan
sterilisasi temporal. bolehkan pil ini dipergunakan wanita ? tergantung dari
tujuannya. kalau maksudnya untuk menyembuhkan orang yang sakit atau terganggu
,maka penggunaan pil ini tidak jarang.
d.
Pantang berkala
atu mutlak
Dalam pantang berkala,orang hanya mengadakan persetubuhan pada
waktu istri tidak subur. Disini orang tidak memperkosa karya alam,tetapi hanya
mempergunakan suatu kesempatan yang memang disediakan oleh alam sendiri.
3.
Akibat
perbuatan
Supaya perbuatan moral sungguh-sungguh
beres,orang juga hrus memperhatikan akibat-akibat dari perbuatannya.Pegaturan
kelahiran hendaknya memperhatikan, apa syarat dipilih itu nanti tidak
menimbulkan ketegangan,ketakutan atau keretakan dalam keluarga,sehingga sejahtera
keluarga sebenarnya malahan makin terbengkalai. hendaknya juga kita lupakan pengalaman
pahit dari negara lain, dimana pengaturan kelahiran yang kurang bijaksanaan
mengakibatkan kurang tenaga kerja dan kemunduran ekonomi dan akhirnya harus
diperhitungkan pula, apakah cara-cara tertentu untuk mengatur kelahiran tidak menimbulkan
bahaya kemerosotan moral .
4.
Kesukaran dan
pertanyaan
Syarat yang diperbolehkan oleh gereja
katholik hanya pantang . ini menimbulkan banyak keluhan dan kritik. pantang
berkala dikecam sebagai cinta kalender.cara untuk menentukan waktu subur,lebih-lebih
untuk kebanyakan orang yang biasa dan yang justru membutuhkan pengaturan kelahiran
adalah terlalu sulit.maka pantang berkala sering menimbulkan ketakutan dan
ketegangan dalam keluarga. (Wartomo, 1971)
2.4 Pandangan Agama
HinduTentang Program KB
Hindu Pandangan
agama Hindu terhadap program keluarga berencana sangat positif bahkan cenderung
mendukung karena program ini dianggap sejalan dengan ajaran Hindu. Alat
kontrasepsi tercipta dari ilmu pengetahuan, dan ilmu yang digunakan untuk
kepentingan kesejahteraan manusia, akan disetujui oleh Hindu Dharma dan tidak
akan ditentang. Bahkan penggunaan kontrasepsi di atur agar sesuai dengan
desa/tempat, kala/waktu dan patra/keadaan. Namun demikian metode pengguguran
(abortus criminalis) dianggap sebagai dosa besar kerena bertentangan dengan
ajaran Ahimsa Karna. Pengguguran janin dianggap sama dengan pembunuhan orang
suci oleh karena itu, metode ini sangat ditentang oleh umat Hindu (sulistyawati,
2013) .
2.5 Pandangan Agama
Budha Tentang Program KB
Agama Budha
menyetujui program Keluarga Berencana dan penggunaan metode-metode kontrasepsi
apabila:metode kontrasepsi tidak mengandung unsurunsur pembunuhan; kontrasepsi
dilakukan atas dasar saling pengertian antara suami dan isteri dengan maksud
memberikan kesempatan mendidik, merawat dan mempersiapkan diri buat kehidupan
anak-anak yang sudah ada; tidak ada unsur-unsur melarikan diri dari tanggung
jawab; semua tindakan ber-KB dilakukan atas dasar bimbingan dang pengawasan
para ahli yang bersangkutan. Agama Budha memperoleh pemakaian kontrasepsi dalam
ber-KB karena pencegahan kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi dianggap
sama dengan pencegahan pertemuan antara sel telur dan sperma yang berarti pula
mencegah terjadinya makhluk. Hal ini berarti tidak terjadi pembunuhan, karena
sel telur dan sperma sendiri bukan merupakan makhluk menurut agama Budha (sulistyawati,
2013) .
2.6
Manfaat KB
1.
Memungkinkan
wanita untuk mengontrol kesuburan mereka sehingga dapat memutuskan bila
dan kapan mereka ingin hamil dan memiliki anak. Wanita dapat mengambil
jedakehamilan selama sedikitnya dua tahun setelah melahirkan, yang
memberikan banyakmanfaat bagi perempuan dan bayi mereka.
2.
Wanita yang
hamil segera setelah melahirkan berisiko memiliki kehamilan yang buruk.Mereka
lebih mungkin menderita kondisi medis yang serius atau meninggal
selamakehamilan. Bayi mereka juga lebih cenderung memiliki masalah kesehatan
(misalnya lahirdengan berat badan rendah). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
memperkirakan bahwasecara global, 100.000 kematian ibu dapat dicegah setiap
tahun, jika semua wanita yang tidakingin anak lagi mampu menghindari
kehamilan. Kematian ini terjadi sebagian besar di negara berkembang di
mana cakupan kontrasepsi rendah.
3.
Wanita lebih
dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, mencari pekerjaan dan
meraih pendidikan ketika mereka menggunakan alat kontrasepsi dan tidak
berisiko hamil. Karenakegiatan ini umumnya meningkatkan status perempuan dalam
masyarakat, kontrasepsi secaratidak langsung mempromosikan hak-hak dan status
perempuan.
4.
Memberikan
manfaat kesehatan non-reproduksi. Metode kontrasepsi hormonal
gabungan(yaitu estrogen dan progesteron) dapat menurunkan risiko kanker ovarium
dan endometrium.Injeksi progesteron juga melindungi terhadap kanker ini dan
juga terhadap fibroid rahim.Kontrasepsi implan dan sterilisasi wanita telah
terbukti mengurangi risiko penyakit radang panggul.
5.
Mencegah efek
kesehatan jiwa dari kehamilan yang tidak diinginkan dan mengurangiaborsi
6.
Kemampuan untuk
mengontrol kesuburan juga memungkinkan wanita untuk lebihmengontrol aspek lain
dari kehidupan mereka, misalnya memutuskan kapan dan mengapamereka
menikah. Sejak kontrasepsi tersedia secara luas pada 1970-an, pola perkawinan
telah berubah. Wanita sekarang menikah dan memiliki anak di usia yang
lebih matang dan rata-ratamemiliki anak lebih sedikit. Perubahan demografis
cenderung telah mengurangi bebanemosional dan ekonomi untuk membesarkan anak,
karena keluarga sekarang biasanyamemiliki lebih banyak waktu untuk mengumpulkan
sumber daya keuangan sebelumkelahiran anak. Ukuran keluarga yang lebih kecil
juga berarti bahwa orang tua memiliki lebih banyak waktu dan sumber
daya yang diberikan per anak (Dee, 2015) .
BAB 3
PENUTUP
3.1
Simpulan
KB adalah singkatan
dari keluarga berencana maksud daripada ini adalah gerakan untuk menbentuk
keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Tujuannya untuk
terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus
menjamin terkendalinya penduduk dalam hadits tidak ada nas khusus yang melarang
atau memenrintahkan KB secara eksplisit demikian pula dalam Al Kitab Nasrani.
3.2
Saran
Hendaklah mempertimbangkan
sebelum melakukan program KB dan gunakan KB sesuai kebutuhan serta sesuai
ajaran agama masing-masing.
Daftar
Pustaka
Dee, N. (2015). Keluarga
Berencana. Jakarta.
sulistyawati. (2013). Program Keluarga
Berencana. Jakarta.
Wartomo, J. ( 1971). Pandangan Agama Terhadap
Keluarga Berencana . jakarta.
No comments:
Post a Comment