Tuesday, 13 March 2018

Program KB Menurut Agama Islam

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Rentang tahun 1800-1900 jumlah penduduk Indonesia bertambah tiga kali lipatnya.Sedangkan 1900 -2000 terjadi pertambahan penduduk lima kali lipat dari 40,2 juta orangmenjadi 205,8 juta orang. Selama rentang 1900-2000, progran Keluarga Berencana (KB) berhasil mencegah kelahiran 80 juta orang.Tanpa program KB jumlah penduduk hinggatahun 2000 diprediksi 285 juta orang .Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang palingdasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak selalu diakui demikian. Peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkanangka kesakitan dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang dialamioleh wanita. Banyak wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit, tidak hanyakarena terbatasnya jumlah metode yang tersedia tetapi juga karena metode-metode tertentumungkin tidak dapat diterima sehubungan dengan kebijakan nasional KB, kesehatanindividual dan seksualitas wanita atau biaya untuk memperoleh kontrasepsi (Depkes RI,1998) (Dee, 2015)

1.2   Tujuan
1.      Mengetahui definisi KB
2.      Tujuan KB
3.      Mengetahui pandangan Al Qur’an terhadap KB
4.      Mengetahui pandangan Al Kitab terhadap KB


BAB 2
ISI MATERI
2.1  Definisi
Keluarga berencana merupakan usaha untuk mengukur jumlah anak dan jarak kelahiran anak yang diinginkan. Maka dari itu, Pemerintah mencanangkan program atau cara untuk mencegah dan menunda kehamilan. Program KB sendiri telah ada sejak tahun 1970-an dan telah diresmikan sebagai program yang sepenuhnya didukung oleh pemerintah. Sejak digalakkannya program KB, pemerintah banyak mensosialisasikan alat kontrasepsi guna mendukung program ini. Alat kontrasepsi itu meliputi kondom,spiral,suntik Kb dan pil KB (sulistyawati, 2013)
            Tujuan dilaksanakan program KB yaitu untuk membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (Sulistyawati, 2013). Tujuan program KB lainnya yaitu untuk menurunkan angka kelahiran yang bermakna, untuk mencapai tujuan tersebut maka diadakan kebijakaan yang dikategorikan dalam tiga fase (menjarangkan, menunda, dan menghentikan) maksud dari kebijakaan tersebut yaitu untuk menyelamatkan ibu dan anak akibat melahirkan pada usia muda, jarak kelahiran yang terlalu dekat dan melahirkan pada usia tua (sulistyawati, 2013).
2.2  Pandangan Agama Islam Tentang Program KB
            Ketua Forum Antar Umat Beragama Peduli keluarga sejahtera dan kependudukan (FAPSEDU) Sleman Muhammadi Halimi menuturkan , berdasarkan surah An-Nisa ayat 9, KB menjadi salah satu tindakan yang disarankan. “kita dilarang meninggalkan keturunan kita dalam kondisi lemah . kalau punya anak banyak malah membuat kita repot , jadi lebih baik ber-KB dengan catatan kita bisa memenuhi semua kebutuhan anak,” paparnyamenurutnya saat ini tidak ada metode KB yang diharamkan dalam agama ajaran islam. adapun vasektomi dan tubektomi sudah diperbolehkan , karena metode ini tersebut dapat memungkinkan pengguna untuk mengembalikan saluran repoduksinya sehingga yang bersangkutan masih bisa memiliki anak setelah saluran reproduksi disambung kembali.Sementara untuk KB IUD diperbolehkan dengan syarat, dokter yang menangani harus seorang perempuan. “kalau dokternya laki-laki jelas tidak diperbolehkan . karena ini menyangkut aurat perempuan,” kata halimi. (Wartomo, 1971)
Para dokter berpendapat berdasarkan pengalaman bahwa bila kita:
1.      Ingin melihat para ibu tetap sehat sehat sesudah setiap melahirkan anak sehungga dia dapat merawat anak dengan baik dan melakukan tugas sebagai ibu rumah tangga.
2.      Ingin melihat setiap anak yang dilahirkan dapat dirawat oleh ibunya dengan baik, sehingga tumbuh menjadi manusia yang sehat dan sempurna dan dapat memberikan kebahagiaan kepada bapak ibunya; maka haruslah diusahakan supaya anak disarankan paling sedikit dengan jarak waktu 2tahun. Menyarankan anak ini sudah dapat dilakukan orang tanpa merusak si ibu dan tidak mengganggu kehidupan seksual suami istri.
3.      Ingin memberikan pendidikan yang sebaik mungkin kepada anak anak kita, maka jumlah anak ini harus disesuaikan dengan kekuatan ekonomi keluarga. Anak anak itu adalah umat yang diberikan Allah kepada kita untuk kita jadikan hamba Allah yang baik
4.      Ingin nelihat bahwa setiap manusia mendapat makanan yang cukup sesuai dengan kebutuhannya maka kebutuhan penduduk harus disesuaikan dengan pertambahan bahan makanan.
            Pendapat para dokter adalah pendapat para ahli dan dipakai sebagai bahan pertimbangan.
1.      Bolehkah kita melakukan pencegahan kehamilan
نِيَتُنَاوَمَامَتُنَادِخَاهِيَيَتًرِجَالِيْإِنَّ  : لَفَقَاوَسَلَّمَعَلَيْحِاللهُصَلَّاللهِلَسُوْرَأَتَيجُلآًرَنَّأَبِرٍجَاعَنْ
لَفَقَاهُاٌتٌثُمَّجُلْلَرَّفَلَبِثَلَهَارَقُدِّمَاتِيْهاسيأْنّفَاِشِعْتَاِنْعَنْهَالْعِزِإِلَفَقَاتَحْمِلَأَنْهُكْرَأَنَاوَاَعَلَيْحاقُطُوْأَنَاَوَ
رلَهَارَقُدِمَاتِىْهَاسَيَأْنَّهُإِتُكَخْبَرَأَقَدْلَفَقَّاحَمَسَتْقَدْيَتَرِلجَااْنَّإِ
Jabir meriwayatkan bahwa ada seorang laki laki datang kepada Rasulullah S.A.W berkata: “sesungguhnya saya mempunyai seseorang hamba sahaya wanita,dia adalah pelayan dan  pengambil air kami. Saya ingin melakukan hubungan kelamin dengan dia,tetapi saya tidak ingin dia hamil.” maka Nabi S.A.W. bersabda: “lakukanlah’ asal (djima’ terputus) padanya, jika engkau kehendaki karna sebenarnya apa yang telah ditakdirkan Allah padanya,pasti akan terjadi.”
Kemudian laki laki itu datang menghadap Rasulullah S.A.W sesudah beberapa waktu dan berkata “hamba sahaya wanita saya sudah hamil”. maka Rasulullah bersabda: “bukankah sudah kukatakan padamu bahwa apa yang sudah dikehendaki Allah,pasti akan terjadi”. (kitab Shahih Muslim, Sjarah Nawawi, jilid X hal.13).
Dari hadis ini kita dapat mengambil pengertian bahwa:
a.       Kehamilan boleh dicegah hanya karna ingin menikmati kesenangan dari seorang wanita,sedangkan pada keluarga berencana kehamilan yang hendak dicegah, karena mengutamakan kesehatan siibu dan kebaikan sianak. Dalam hal ini pencegahan kehamilan tidak saja boleh dilakukan malah mungkin disuruh.
b.      Apapun usaha dilakukan guna mencegah kehamilan tetapi bila Allah menghendaki maka kehamilanpun akan terjadi, ternyata dari pengalaman sendiri, bila cara pencegahan kehamilan itu tidak berubah cara operatif dengan mengingkat atau memotong saluran telor.
c.       Pada zaman Nabi Besar Muhammad S.A.W. cara yang dianjurkan ialah jima’ terputus,karena inilah cara yang terbaik yang dikenang orang ketika itu tanpa merusak si wanita.

2.      Bolehkah kita mengatur kelahiran anak demi kesehatan ibu dan kebaikan anak dan mengatur jumlah anak demi kebaikan pendidikan serta kebaikan ekonomi keluarga?
Tentu saja dibolehkan karena agama islam juga menganjurkan kesehatan kebaikan didunia untuk mencapai kesenangan di hari akhirat. Allah S.W.T memberi kebebasan kepada manusia untuk memperbaiki nasib mereka dan malah menuntun mereka untuk mencapai perbaikan itu.
3.      Keluarga berencana dapat diteruskan pemakaiannya untuk kebaikan umat manusia,demi kebaikan umat seluruh dunia yang sekarang terancam bahaya kelaparan. Tentulah hukumnya juga dibolehkan akan diwajibkan,demi untuk kebaikan umat manusia keseluruhannya.
Akhirnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pencegahan kehamilan demi untuk kesehatan siibu,kebaikan sianak,baik perawatannya,maupun pendidikannya,kebahagiaan keluarga dan seluruh umat manusia,hukumnya dalah boleh (mubah),sebagai dasar dari keluarga berencana.
Allah ialah yang Maha mengetahui (Wartomo, 1971)

2.3  Pandangan Agama Kristen Tentang Program KB
            Pengurus persekutuan gereja indonesia (PGI) DIY restiorina sinamu juga menyampaikan agama tidak pernah mencerca dan melarang keikutsertaan dalam KB . maka itu hukumnya menjadi boleh dan dianjurkan .“kalau hidup dengan dua anak kita bisa lebih bahagia dan sejahtera , kenapa kita tidak ber-KB ,” katanya . oleh karna itu PDI DIY sepakat untuk menyisipkan pendampingan dan edukasi mengenai Kb pada pengajaran sekolah minggu.
1.      Agama Kristen Katolik
a.       Mengatur Kelahiran
Maksud pokok dari mengatur kelahirn adalah sejahtera keluarga . maka dari itu pendapat tentang mengatur kelahiran banyak dipengaruhi oleh pendapat tentang perkawinan.Dalam perkawinan pria dan wanita sesuai dengan kehendak Tuhan yang Luhur,ialah menyediakan dan meyempurnakan manusia baru.Ini mengandung tugas melahirkan dan mendidik ; mendidik dalam arti seluas-luasnya yaitu menyempurnakan badan dan jiwa anak supaya menjadi hamba tuhan dan warga negara yang baik.Orang berkawin tidak semata-mata karena kepentingan sendiri, melainkan terutama untuk memenuhi salah satu perintah Tuhan dan juga untuk kepentingan masyarakat. Kesimpulannya : moral dan tata tertib perkawinan yang menentukan bukan hanya suami istri sendiri ,melainkan juga Tuhan dan masyarakat.Kesimpulan yang lain ; yang bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga bukan hanya suami dan istri beserta anak mereka,namun juga tuhan allah dan masyarakat. kesejateraan keluarga yang sejati hanya mungkin tercapai kerja sama antara tuhan keluarga dan masyarakat.
Dalam mengadakan keluarga berencana hendaknya kita perhitungkan juga peranan dan adil tuhan allah ,jangan meskipun tidak selalu serasa dan dapat dihitung,tetapi mestinya harus ada. Ini berarti, bahwa dalam memperjuangkan kesehatan keluarga kita kadang-kadang juga harus berani mengambil resiko dalam arti kata yang baik.Yang kami maksud dasar dari perbuatan saja bukan hanya alasan-alasan yang rasionil dan kepastian yang matematis,namun juga kepercayaan kepada ttuhan yang maha baik dan maha kuasa. Negarapun  harus harus turut menyelenggarakan kesejahteraan keluarga.
Tidakterutama dengan ajuran dan bantuan dalam mengurangi kelahiran,melainkan lebih-lebih dengan menyediakan perumahan dan bahan makanan yang cukup,dengan menyempurnakan kesejahteraan rakyat. Namunmemang harus diperhatikan,bahwa suami istri,baik sebagai pembantu-pembantu Tuhan yang berbudi maupun sebagai anggota masyarakat,harus bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga dan masyarkat . salah satu syarat yang perlu digunakan untuk menjamin kesejahteraan keluarga ialah atur kelahiran.Mengatur kelahiran ini biasanya dilaksanakan dengan mengatur jarak waktu antara kelahiran yang satu dan yang lain ; tetapi bilamana perlu juga dengan membatasi jumlah anak untuk sementara waktu atau untuk selamanya.
            Supaya perbuatan ini moril dapat dipertanggung jawab kan harus memenuhi tiga syarat :
1.      Alasan yang cukup
2.      Syarat dan cara yang halal
3.      Akibat yang dapat dipertanggung jawabkan

1.      Alasan yang cukup
Alasan yang cukup atau tujuan yang baik adalah kondisi terpenting untuk perbuatan manusia. Untukmengatur kelahiran alasan-alasan yang dianggap cukup pada umumnya tiada lain ialah kesejahteran keluarga itu sendiri sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat .

Adapun bentuknya yang kongkrit dapat bermacam-macam :
a.       Kepentingan anak
Baik juga yang sudah lahir maupun yang belum ada. Justru karena tugas orang tua bukan hanya melahirkan, tetapi juga mendidik dalam arti seluas-luasnya.maka orang tua harus tanya kepada diri sendiri,apakah mereka nanti akan mampu memberikan pendidikan yang cukup dan kehidupan yang wajarkepada anak yang akan mereka lahirkan.
b.      Kepentingan orang tua
memang orang tua tidak boleh mengadakan pengaturan kelahiran,yang hanya berdasarkan motif yang egois seperti umpamanya segan mengabdi dan berkorban,mau hidup mewah dan bebas leluasa. Tetapi sebaliknya tujuan perkawinan bukan hanya pro kreasi atau mengadakan keturunan.
c.       Kepentingan masyarakat
Keluarga bukan melulu unsur keluarga,tetapi mempunyai otonomi sendiri, karena itu kami berpendapat,bahwa negara tidak dapat menentangkan jumlah anak yang boleh dimiliki oleh keluarga.
2.      Syarat yang halal
Alasan untuk tujuan yang baik belum cukup,supaya perbuatan seorang manusia moril sungguh baik,tujuan yang baik,itu harus dicapai melalui jalan atau dengan cara dan syarat-syarat yang baik juga.
Syarat-syarat yang dipergunakan :
a.       Abortus proventus
Menggurkan kandungan,agar katolik berpendapat bahwa mulai saat pembuatan sudah ada hidup manusia baru, sehingga menggugurkan dengan harus disamakan dengan membunuh manusia yang tidak bersalah sama sekali (lihat juga KHUP 346-349).

b.      Onanisme
Yang kami maksud maksud onanisme dalam perkawinan : dan ini dapat dilakukan dengan eoitus interruptus atau dengan penggunan contraceptive, baik yang berupa obat maupun yang berbentuk alat. kedua-duanya yaitu coitus interruptus dan penggunaan contraceptive,adalah hubungan sexual yang disertai usaha mencegah kehamilan.
c.       Pil penekan ovulasi
Oleh Paus Pius XII (12 september 1958) dianggap mengakibatkan sterilisasi temporal. bolehkan pil ini dipergunakan wanita ? tergantung dari tujuannya. kalau maksudnya untuk menyembuhkan orang yang sakit atau terganggu ,maka penggunaan pil ini tidak jarang.
d.      Pantang berkala atu mutlak
Dalam pantang berkala,orang hanya mengadakan persetubuhan pada waktu istri tidak subur. Disini orang tidak memperkosa karya alam,tetapi hanya mempergunakan suatu kesempatan yang memang disediakan oleh alam sendiri.

3.      Akibat perbuatan
       Supaya perbuatan moral sungguh-sungguh beres,orang juga hrus memperhatikan akibat-akibat dari perbuatannya.Pegaturan kelahiran hendaknya memperhatikan, apa syarat dipilih itu nanti tidak menimbulkan ketegangan,ketakutan atau keretakan dalam keluarga,sehingga sejahtera keluarga sebenarnya malahan makin terbengkalai. hendaknya juga kita lupakan pengalaman pahit dari negara lain, dimana pengaturan kelahiran yang kurang bijaksanaan mengakibatkan kurang tenaga kerja dan kemunduran ekonomi dan akhirnya harus diperhitungkan pula, apakah cara-cara tertentu untuk mengatur kelahiran tidak menimbulkan bahaya kemerosotan moral .



4.      Kesukaran dan pertanyaan
       Syarat yang diperbolehkan oleh gereja katholik hanya pantang . ini menimbulkan banyak keluhan dan kritik. pantang berkala dikecam sebagai cinta kalender.cara untuk menentukan waktu subur,lebih-lebih untuk kebanyakan orang yang biasa dan yang justru membutuhkan pengaturan kelahiran adalah terlalu sulit.maka pantang berkala sering menimbulkan ketakutan dan ketegangan dalam keluarga. (Wartomo, 1971)

2.4  Pandangan Agama HinduTentang Program KB
Hindu Pandangan agama Hindu terhadap program keluarga berencana sangat positif bahkan cenderung mendukung karena program ini dianggap sejalan dengan ajaran Hindu. Alat kontrasepsi tercipta dari ilmu pengetahuan, dan ilmu yang digunakan untuk kepentingan kesejahteraan manusia, akan disetujui oleh Hindu Dharma dan tidak akan ditentang. Bahkan penggunaan kontrasepsi di atur agar sesuai dengan desa/tempat, kala/waktu dan patra/keadaan. Namun demikian metode pengguguran (abortus criminalis) dianggap sebagai dosa besar kerena bertentangan dengan ajaran Ahimsa Karna. Pengguguran janin dianggap sama dengan pembunuhan orang suci oleh karena itu, metode ini sangat ditentang oleh umat Hindu (sulistyawati, 2013).
                                           
2.5  Pandangan Agama Budha Tentang Program KB
Agama Budha menyetujui program Keluarga Berencana dan penggunaan metode-metode kontrasepsi apabila:metode kontrasepsi tidak mengandung unsurunsur pembunuhan; kontrasepsi dilakukan atas dasar saling pengertian antara suami dan isteri dengan maksud memberikan kesempatan mendidik, merawat dan mempersiapkan diri buat kehidupan anak-anak yang sudah ada; tidak ada unsur-unsur melarikan diri dari tanggung jawab; semua tindakan ber-KB dilakukan atas dasar bimbingan dang pengawasan para ahli yang bersangkutan. Agama Budha memperoleh pemakaian kontrasepsi dalam ber-KB karena pencegahan kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi dianggap sama dengan pencegahan pertemuan antara sel telur dan sperma yang berarti pula mencegah terjadinya makhluk. Hal ini berarti tidak terjadi pembunuhan, karena sel telur dan sperma sendiri bukan merupakan makhluk menurut agama Budha (sulistyawati, 2013).

2.6  Manfaat KB
1.      Memungkinkan wanita untuk mengontrol kesuburan mereka sehingga dapat memutuskan bila dan kapan mereka ingin hamil dan memiliki anak. Wanita dapat mengambil jedakehamilan selama sedikitnya dua tahun setelah melahirkan, yang memberikan banyakmanfaat bagi perempuan dan bayi mereka.
2.      Wanita yang hamil segera setelah melahirkan berisiko memiliki kehamilan yang buruk.Mereka lebih mungkin menderita kondisi medis yang serius atau meninggal selamakehamilan. Bayi mereka juga lebih cenderung memiliki masalah kesehatan (misalnya lahirdengan berat badan rendah). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwasecara global, 100.000 kematian ibu dapat dicegah setiap tahun, jika semua wanita yang tidakingin anak lagi mampu menghindari kehamilan. Kematian ini terjadi sebagian besar di negara berkembang di mana cakupan kontrasepsi rendah.
3.      Wanita lebih dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, mencari pekerjaan dan meraih pendidikan ketika mereka menggunakan alat kontrasepsi dan tidak berisiko hamil. Karenakegiatan ini umumnya meningkatkan status perempuan dalam masyarakat, kontrasepsi secaratidak langsung mempromosikan hak-hak dan status perempuan.
4.      Memberikan manfaat kesehatan non-reproduksi. Metode kontrasepsi hormonal gabungan(yaitu estrogen dan progesteron) dapat menurunkan risiko kanker ovarium dan endometrium.Injeksi progesteron juga melindungi terhadap kanker ini dan juga terhadap fibroid rahim.Kontrasepsi implan dan sterilisasi wanita telah terbukti mengurangi risiko penyakit radang panggul.
5.      Mencegah efek kesehatan jiwa dari kehamilan yang tidak diinginkan dan mengurangiaborsi
6.      Kemampuan untuk mengontrol kesuburan juga memungkinkan wanita untuk lebihmengontrol aspek lain dari kehidupan mereka, misalnya memutuskan kapan dan mengapamereka menikah. Sejak kontrasepsi tersedia secara luas pada 1970-an, pola perkawinan telah berubah. Wanita sekarang menikah dan memiliki anak di usia yang lebih matang dan rata-ratamemiliki anak lebih sedikit. Perubahan demografis cenderung telah mengurangi bebanemosional dan ekonomi untuk membesarkan anak, karena keluarga sekarang biasanyamemiliki lebih banyak waktu untuk mengumpulkan sumber daya keuangan sebelumkelahiran anak. Ukuran keluarga yang lebih kecil juga berarti bahwa orang tua memiliki lebih banyak waktu dan sumber daya yang diberikan per anak (Dee, 2015).


BAB 3
PENUTUP
3.1  Simpulan
       KB adalah singkatan dari keluarga berencana maksud daripada ini adalah gerakan untuk menbentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Tujuannya untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya penduduk dalam hadits tidak ada nas khusus yang melarang atau memenrintahkan KB secara eksplisit demikian pula dalam Al Kitab Nasrani.
3.2  Saran
       Hendaklah mempertimbangkan sebelum melakukan program KB dan gunakan KB sesuai kebutuhan serta sesuai ajaran agama masing-masing.















Daftar Pustaka

 

Dee, N. (2015). Keluarga Berencana. Jakarta.
sulistyawati. (2013). Program Keluarga Berencana. Jakarta.
Wartomo, J. ( 1971). Pandangan Agama Terhadap Keluarga Berencana . jakarta.


No comments:

Post a Comment

Makalah Sejarah Keperawatan di Dunia

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG   Sejarah keperawatan erat sekali hubungannya dengan sejarah umum, di mana terdapat kejadian-...