KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga
saya berhasil menyelesaikan makalah sederhana ini.
Shalawat dan salam marilah kita haturkan
kepada junjungan besar kami, Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya,
sahabatnyadan pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami menyusun makalah ini dengan
judul “Layanan kualitas
perawat merupakan strategi meningkatkan mutu Rumah Sakit”. Makalah ini disusun dengan tujuan
agar mahasiswa dapat membaca
dan mempelajarikeperawatan dasar tentang pemeriksaan fisik.
Kami menyadari bahwa tidakada gading
yang tak retak. Makalah yang kami susun ini tak luput dari kekurangan dan jauh
dari kesempurnaan. Oleh karenanya, kami sebagai penyusun sangat mengharapkan
adanya kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Amin.
Surabaya, nopember 2017
Tim kelompok
DAFTAR ISI
Halaman judul................................................................................................................................... i
Kata pengantar................................................................................................................................. ii
Daftar isi......................................................................................................................................... iii
BAB I KONSEP DASAR TEORI................................................................................................. 1
1.1Definisi.................................................................................................................................... 1
1.2. Etiologi.................................................................................................................................. 2
1.3 Faktor yang mempengaruhi.................................................................................................... 3
1.4 Patofisiologi/Pathway.............................................................................................................6
1.5
Penatalaksanaan.......................................................................................................................10
BAB II ASUHAN KEPERAWATAN........................................................................................ 12
2.1
Pengkajian............................................................................................................................ 12
2.2
Pemeriksaan penunjang........................................................................................................ 19
2.3
Masalah yang ditimbulkan................................................................................................... 19
2.4 Intervensi keperawatan (tujuan,
kriteria hasil, intervensi&rasional) ....................................... 22
BAB IIIPENUTUP....................................................................................................................... 23
3.1Kesimpulan............................................................................................................................ 23
3.2Saran...................................................................................................................................... 23
Daftar Pustaka............................................................................................................................... 24
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tempat pelayanan kesehatan merupakan
salah satu tempat umum dimana seluruh kalangan masyarakat akan berinteraksi
disana. Diantaranya seperti Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lain.
Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang
pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan untuk
kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam
hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi
kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara
menyeluruh kepada pasien.
Di tempat pelayanan kesehatan batasan
antara laki-laki dan perempuan menurut islam akan dikesampingkan. Dapat dilihat pada tempat pelayanan
kesehatan bahwa baik dokter, perawat ataupun petugas pelayanan kesehatan
lainnya akan melakukan berbagai interaksi dengan pasien. Tindakan-tindakan
tersebut merupakan serangkaian prosedur yang dijalani menurut profesi
masing-masing, seperti
dokter atau perawat yang harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasiennya
yang pastinya harus menyentuh tubuh pasien, melakukan injeksi (suntikan)
dibagian tertentu yang kadang harus mmbuat pasien membuka pakaiannya. Dokter atau perawat
harus memegang alat vital dari kliennya untuk berbagi keperluan seperti pada pemasangan
kateter atau operasi pada bagian tersebut yang tidak jarang bahwa petugas medis
yang berlainan jenis kelaminlah yang melakukan tindakan tersebut.
BAB 2
PEMBAHASAN
- PELAYANAN KESEHATAN
Tempat pelayanan kesehatan merupakan
salah satu tempat umum dimana seluruh kalangan masyarakat akan berinteraksi
disana. Diantaranya seperti Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lain.
Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang
pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan
lainnya. Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan
untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam
hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi
kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara
menyeluruh kepada pasien.
Peran Perawat
Merupakan tingkah laku
yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan
dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi
perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersifat konstan. Peran
perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 dalam Mubarak dan Chayatin
(2009) terdiri dari :
Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi
asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan
kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan
dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis
keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai
dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat
perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana
sampai dengan kompleks.
- Advokat Klien
Peran ini dilakukan
perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai
informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam
pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien,
juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi
hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak
atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima
ganti rugi akibat kelalaian.
- Edukator
Peran ini dilakukan dengan
membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala
penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku
dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
- Koordinator
Peran ini dilaksanakan
dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari
tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai
dengan kebutuan klien.
- Kolaborator
Peran perawat disini
dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari
dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi
pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat
dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
- Konsultan
Peran disini adalah
sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat
untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi
tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
- Peneliti / Pembaharu
Peran sebagai pembaharu
dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang
sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
Fungsi Perawat
Fungsi merupakan suatu
pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi tersebut bisa berubah
disesuaikan dengan keadaan yang ada. Menurut Alimul Aziz (2009) dalam
menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan beberapa fungsi diantaranya :
- Fungsi Independent
Merupan fungsi mandiri dan
tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya
dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan
fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan
elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan
lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta
mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
- Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat
dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksi dari perawat lain.
Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya
dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer
ke perawat pelaksana.
- Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam
kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan yang
lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja
sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan
pada penderita yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat
diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang
lainnya.
- PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN
Islam
melarang hamba-hambaNya untuk menjaga dirinya dari orang yang bukan muhrimnya.
Selain itu juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Andaikan
ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang
demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak
diperbolehkan baginya". [Thabrani dalam Kitab Al-Kabir, Bab XX No. 211
dengan isnad hasan].
Suatu kondisi yang sangat tidak mungkin
untuk ditinggalkan sebab keurgentannya. Lalu bagaimana pula sosok seorang
tenaga medis dan para medis yang seharusnya agar dalam menjalankan tugasnya
tetap berjalan pada syariat agama Islam dan benar-benar akan mendatang kan
kemaslahatan bagi para pasien yang datang untuk berobat di tempat pelayanan
kesehatan tersebut. Serta bagaimana pula peran serta dari lembaga berwenang
kedokteran menyikapi aturan yang sesuai dengan syariat islam ini.
Islam merupakan agama yang rahmatan lil
alamin serta tsabat wa muruna dan Al-basathah yaitu perpaduan antara tetap dan
menerima perubahan.
Dalam ilmu kedokteran / kesehatan untuk
menegakkan diagnosa suatu penyakit, dokter perlu melaksanakan pemeriksaan pada
pasien seluruh tubuhnya, baik diluar, maupun dari dalam, sehingga pada umumnya
pasien harus bersedia menanggalkan pakaiannya. Pemeriksaan dilakukan oleh
dokter di ruang pemeriksaan, di mana dokter dapat memeriksa pasien dengan
leluasa tanpa dapat dilihat dan didengar oleh orang lain. Dokter dan tenaga
para medis diwajibkan secara etis memelihara kehormatan manusia, baik dalam
ruang pemeriksaan, maupun dalam ruang perawatan.
Dalam
pelayanan kesehatan masih banyak sekali tindakan medis yang membuat antara
tenaga medis dan petugas kesehatan terjadi interaksi yang “melanggar” aturan
agama. Seperti dalam ruang operasi tidak
jarang para dokter atau pun perawatnya yang berlawanan jenis dengan pasien, jika yang dilakukan
operasi adalah bagian vital dari pasien, operasi
pengangkatan rahim, operasi
kanker payudara atau
tindakan pemasangan kateter( pemasangan suatu alat ke bagian alat pengeluaran
urin untuk mempermudah pasien buang air kecil) maka pada saat seperti hal tersebut peran
tenaga medis yang membuat mereka harus melihat bahkan memegang alat kelamin
pasiennya, dan tidak jarang pula yang melakukan itu adalah tenaga medis yang
bukan muhrim dengan pasiennya. Pada kasus dokter
kandungan yang dokternya adalah seorang laki-laki. Dalam pemeriksaannya maupun
proses kelahiran itu dokter tersebut akan sering berinteraksi dengan kliennya, yaitu para wanita.
Islam menentukan bahwa setiap manusia
harus menghormati manusia yang lainnya, karena Allah sebagai khalik sendiri
menghormati manusia, sebagai mana di jelaskan Allah dalam firman surat Al Isra’ :70. Maka dokter maupun
paramedis tidak memaksakan sesuatu kepada pasien, segala tindakan yang harus
mereka kerjakan haruslah dengan suka rela dan atas keyakinan. Pemeriksaan dokter dalam
menegakkan diagnosa penyakit, maka dokter berkhalwat, melihat aurat, malah
memeriksa luar dalam pasien dibolehkan hanya didasarkan pada keadaan darurat,
sebagai yang dijelaskan oleh qaidah ushul fiqh yang berbunyi : yang darurat
dapat membolehkan yang dilarang.
Islam memang mengenal darurat yang akan
meringankan suatu hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasi’ yang menjelaskan jika
kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran. Bahkan Kaedah
lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi
mubah’. Kondisi darurat bukan sesuatu
yang bersifat rutin dan gampang dilakukan
seperti keadaan darurat yang dijadikan pilihan, maka kondisinya akan menjadi
kritis dan tidak ada alternatif lain,hal
ini akan diiringi dengan resiko fitnah dan
sebagainya.
Dalam mencegah
fitnah dan godaan syaitan maka sebaiknya sewaktu dokter memeriksa pasien
dihadiri orang ketiga baik dari keluarga maupun dari tenaga medis itu sendiri. Jika pasien diperiksa
oleh dokter sejenis, pasien perempuan diperiksa oleh dokter perempuan dan
pasien laki-laki diperiksa oleh dokter laki-laki. Karena dalam dunia kedokteran
sendiri banyak cerita-cerita bertebaran di seluruh dunia, di mana terjadi
praktek asusila baik yang tak sejenis hetero seksual, maupun yang sejenis
homoseksual antara dokter dan pasien.
Dalam batas-batas tertentu, mayoritas
ulama memperbolehakan berobat kepada lawan jenis jika sekiranya yang sejenis
tidak ada, dengan syarat ditunggui oleh mahram atau orang yang sejenis.
Alasannya, karena berobat hukumnya hanya sunnah dan bersikap pasrah (tawakkal)
dinilai sebagai suatu keutamaan (fadlilah). Ulama sepakat bahwa memperbolehkan yang diharamkan
dalam keadaan darurat, termasuk memperbolehkan
melihat aurat orang lain, ada
batasnya yang secara umum ditegaskan dalam al-qur’an surah Al-baqarah : 173; Al-an’am
:145; An-nahl
: 115 dengan menjauhi kezaliman dan lewat batas.
Dalam pengobatan, kebolehan hanya pada
bagian tubuh yang sangat diperlukan, karena itu, bagian tubuh yang lain yang
tidak terkait langsung tetap berlaku ketentuan umum tidak boleh melihatnya. Batasan kemahraman dalam keadaan darurat
juga banyak disampaikan oleh tokoh madzhab. Ahmad bin Hanbal, tokoh utama
mazhab hanbali menyatakan boleh bagi dokter/ tabib laki-laki melihat aurat
pasien lain jenis yang bukan mahram khusus pada bagian tubuh seperti aurat atau alat vitalnya, demikian
pula sebaliknya, dokter wanita boleh melihat aurat pasien laki-laki yang bukan
mahramnya dengan alasan tuntutan
pekerjaan.
c. Kode etik kedokteran dan sifat-sifat yang
harus dimiliki tenaga medis
Tenaga medis merupakan
manusia-manusia yang mempunyai keahlian yang terdidik dalam mengobati penyakit,
dan merawat penderita, tingkah laku mereka yang baik dapat mempercepat
kesembuhan. Haruslah ada hubungan kejiwaan yang akrab antara mereka dan
penderita. Islam mengajarkan supaya usaha mulia ini haruslah didasarkan atas
iman dan pengbdian diri kepada-Nya.
1.
Sumpah Dokter dan Etika Kedokteran
Rumusan-rumusan disiplin untuk para
dokter itu mula pertama dikenal sebagai “Sumpah Hippocrates”. Sumpah
Hippocrates itu mengandung 6 buah nasehat atau peringatan yaitu :
- Mengajarkan ilmu kedokteran kepada mereka yang berhak menerimanya.
- Mempraktikkan ilmu kedokteran hanya untuk memberi manfaat sebanyak-banyaknya bagi pasien.
- Tidak mengerjakan sesuatu yang berbahaya bagi pasien.
- Tidak melakukan keguguran buatan yang bersifat kejahatan.
- Menyerahkan perasat-perasat tertentu kepada teman-teman sejawat ahli dalam lapangan yang bersangkutan.
- Tidak mempergunakan kesempatan untuk melakukan kejahatan atau godaan yang mungkin timbul dalam mengerjakan praktik kedokteran.
- Hidup dalam keadaan suci dan sopan santun.
- Memelihara rahasia jabatan.
Melihat
bagaimana besarnya amal dan pengabdian yang diberikan oleh tenaga medis, maka islam
menganjurkan beberapa sifat-sifat yang harus dipunyai antara lain :
1.
Beriman
Sebab
tanpa iman segala amal saleh sebagai dokter dan tenaga para medis akan hilang
sia-sia dimata Allah. (Q.S Al ashr : 1-3)
2.
Tulus-ikhlas karena Allah (Q.S Al-bayyinah :5)
3.
penyantun
Artinya
ikut merasakan penderitaan orang lain dan Karena itu suka menolong orang lain
dalam kesukaran. (Q.S Al-baqarah : 263)
4.
Peramah
Bergaul
dengan tidak kaku dan menyenangkan. (Q.S Ali Imran : 159)
5.
Sabar
Tidak
lekas emosionil dan lekas marahQ.S Asy syura :43)
6.
Tenang
Tidak
gugup betapa pun keadaan gawat. (Dalam sabda Rasulullah : “Tetaplah kamu
bersikap tenang” riwayat At thabrani dan Bhaiqi)
7.
Teliti
Berhati-hati,
cermat dan rapi
8.
Tegas
Terang,nyata,
dan tidak ragu-ragu.
9.
Patuh pada peraturan
Suka
menurut perintah
10.
bersih, apik , suci. (Q.S At taubah : 108)
11.
Penyimpan rahasia (Q.S An-nisa 148)
12.
dapat dipercaya (Q.S Al mu’minun : 1-11)
13.
bertanggung jawab (Q.S Al isra’ : 36)[16]
Di
dalam literatur lain, terdapat karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang
tenaga kesehatan, khususnya dokter adalah menurut Ja’far Khadim Yamani, ilmu
kedokteran dapat dikatan islami, mempersyaratkan dengan 9 karakteristik, yaitu
: pertama, dokter harus mesngobati pasien dengan ihsan dan tidak melakukan
hal-hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an. Kedua, tidak menggunakan bahan
haram atau dicampur dengan unsure haram. Ketiga, dalam pengobatan tidak boleh
mengakibatkan mencacatkan tubuh pasien, kecuali sudah tidak ada alternative
lain. Keempat, pengobatannya tidak berbau takhayyul, khurafat, atau bid’ah.
Kelima, hanya dilakukan oleh tenaga medis yang ,menguasai di bidang medis.
Keenam, dokter memiliki sikap-sikap terpuji, tidak pemilik rasa iri, riya,
tkabbur, senang merendahkan orang lain, serta sikap hina lainnya. Ketujuh,
harus berpenampilan rapid an bersih. Kedelapan, lembaga-lembaga pelayanan
kesehatan mesti bersikap simpatik. Kesembilan, menjauhkan dan menjaga diri dari
pengaruh atau lambing-lambang non-islami.[17]
Disamping
itu menurut Dr. Zuhair Ahmad al- Sibai dan Dr. Muhammad ‘ali al-Ba dalam
karyanya Al-Thabib, Adabu wa Fiqhuh (dokter, Etika, dan Fiqih Kedokteran),
antara lain dikemukan bahawa dokter muslim harus berkeyakinan atas kehormatan
profesi , menjernihkan nafsu,lebih mendalami ilmu yang dikuasai, menggunaka
metode ilmiah dalam berfikir, kasih sayang,benar dan jujur, rendah hati,
bersahaja dan mawas diri.[18]
a.
Berkeyakinan dan kehormatan atas profesi
Bahwa
profesi kedokteran adalah salah satu profesi yang sangat mulia tapi tergantung
dengan dua syarat, yaitu :
-
dilakukan dengan sngguh-sumngguh dan dengan penuh keikhlasan
-
menjaga akhlak mulia dalamperilaku dan tindakan-tindakan sebagai dokter
Disamping
itu, dokter selalu menjadi tumpuan pasien, keluarga, masyarakat , bahkan
bangsa. Mengingat kedudukan profesi kedokteran tersebut, seharusnya dalam
menjalankan profesinya tidak hanya berfikir tentang materi tetapi lebih kepada
pengabdian dan perbaikan umat. Keyakinan akan kehormatan profesi tersebut
merupakan motivator untuk memelihara akhlak yang baik dalam hubungannya dengan
masyarakat.
b.
berusaha menjernihkan jiwa
Kejernihan
jiwa akan menentukan kualitas perbuatan manusia secara keseluruhan, jika
seseorang termasuk dokter hatinya jernih maka perbuatan akan selalu positif.
c.
lebih mendalami ilmu yang dikuasai
Dalam
hadist nabi disebutkan bahwa mencari ilmu merupakan kewajiban sepanjang hidup.
Sebagaimana diketahui bahwa ilmu pengetahuan iytu dari hari ke hari selalu
mengalami perkembangan. Karena itu, agar setiap dokter tidak ketinggalan
informasi dan ilmu pengetahuan dan lebih mendalami bidang profesinya, maka
dituntut untuk selalu belajar. Dalam islam sangat ditekankan dalam mengamalkan segala
sesuatu agar dilakukan secara professional dan penuh ketelitian.
d.
Menggunakan metode ilmiah dalam berfikir
Bagi
dokter muslim diharuskan dalam berfikir menggunakan metode ilmiah sesuai dengan
kaidah logika ilmiah sebagaimana terjabar dalam disiplin ilmu kedokteran
modern. Ajaran islam sangat menekankan agar berfikir atau merenung terhadap
berbagai sebab, tujuannya agar mendapat keyakinan yang benar.
e.
Memiliki rasa cinta kasih
Rasa
cinta kasih adalah cahaya yang timbul dari hati yang terdalam, dia akan dapat
menyinari orang lain, alam semesta dan segala sesuatu. Cahaya itu kemudian
memantul kepada dirinya sendirinya dan melimpah kepadanya kejernihan, kerelaan,
dan kemantapan.
f.
Keharusan Brsikap Benar dan Jujur
Benar
dan jujur bagi seorang dokter yang selalu berkomunikasi dengan masyarakat
merupakan keharusan agar mendapat kepercayaan dari pasien dan masyarakat. Yang
dimaksud dengan benar dan jujur disini adalah sifat yang komprehensif mempunyai
banyak makna, termasuk menepati janji dan menunaikan amanah. Al-qur’an sangat
menekankan sikap benar dan jujur, diantaranya terdapat dalam firman Allah SWT (
Q.S At-taubat : 119)
g.
Berendah hati (tawadhu)
Setiap
orang, terutama orang yang melayani kepentingan umum termasuk dokter dituntut
bersifat rendah hati. Sifat yang sering membuat seseorang dijauhi dalam
pergaulan biasanya karena kesombongan dan keangkuhan. Kesombongan dan
keangkuhan biasanya lahir karena ada perasaan, ilmu, atau pengaruhnya. Ajaran
islam sangat mengecam perbuatan angkuh dan sombong. Disisi lain dijelaskan
bahwa Allah akan mengangkat derajat ornag yang merendahkan diri (tawadhu).
h.
keadilan dan keseimbangan
dokter
termasuk orang yang banyak berurusan dengan masalah manusia dan kemanusiaan.
Kehidupan seseorang termasuk dokter sangat ditentukan oleh kualitas hubungan
dengan masyarakat itu. Ajaran islam sangat menganjurkan untuk berperilaku adil
dan berkeseimbangan dalam berbagai urusan, tidak berkelebihan atau over acting
dalam gaya hidup, khususnya dalam masalah tarif praktek,dan bayaran seghingga
mengurangi dan menodaiprinsip-prinsip yang mesti dijunjung tinggi sebagai
pelayan masyarakat.
i.
Mawas diri
Mengingat
tugas dokter melayani masyarakat dan tanggung jawab menyangkut nyawa dan
keselamatan seseorang. Mereka sering menjadi sasaran tuduhan, itu dsebabkan
adanya anggapan masyarakat yang menganggap bahwa mereka adalah ornag yang
paling mengetahui rahasia kehidupan dan kematian. Dengan senantiasa mawas diri,
seorang dokter muslim akan sadar atas segala kekurangannya sehingga di masa
mendatang akan memperbaikinya, juga akan terhindar dari berbagai sifat tercela
lain seperti sombong, riya, angkuh, dan lainnya.
j.
ikhlas, penyantun, ramah, sabar, dan tenang.
Dokter
muslim juga harus ikhlas dalam menjalankan pekerjaannya, semua dilakukan
sebagai ibadah untuk mencari ridha Allah. Berbuat ikhlas sangat dituntut dalam
islam, sebagai mana dinyatakan dalam Al-Qur’an (Q.S Al-Bayyinat:5).
Dokter
muslim juga dituntut penyantun, ikut merasakan penderitaan orang lain sehingga
berkeinginan untuk menolongnya. Dokter muslim juga dituntut ramah, bergaul
dengan luwes, dan menyenangkan. Juga dituntuk bersikap sabar, tidak emosional
dan lekas marah, tenang penyantun, ramah, sebagaimana dianjurkan dalam ayat
Al-Qur’an (Q.S ali imran: 159)[19]
Dokter
muslim juga dituntut bersikap tenang, tidak gugup dalam menghadapi segawat
apapun.
Demikianlah
konsep tenaga kesehatan muslim khususnya untuk dokter yang dapat mencerminkan
nilai-nilai islam sesungguhnya. Diharapkan dengan mengetahui nilai-
[1]
Salafytobat, Bersentuhan dengan wanita, bacaan alfatihah, haji/umrah, gerakan
jari shalat (Jakarta, 2008)
[2]
AMR abdul Mun’im. 30 Larangan agama bagi wanita (Jakarta, 1998). Hal 42.
[3]
Salafytobat, Bersentuhan dengan wanita, bacaan alfatihah, haji/umrah, gerakan
jari shalat (Jakarta, 2008)
[4]
Dr. H. .Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan
1(Jakarta, 1995), hal. 113
[5]
Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan
1(Jakarta, 1995), hal. 114-117.
[6]
A. sihabuddin. Telaah kritis atas doktris faham salafi/wahabi (www.google.com ,
2009)
[7]
Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2
(Jakarta,2003), hal. 108.
[8]
Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan
1(Jakarta, 1995), hal. 122.
[9]
Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan
1(Jakarta, 1995), hal. 122 dan 125.
[10]
Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2
(Jakarta,2003), hal. 130.
[11]
Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2
(Jakarta,2003), hal. 132.
[12]
Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2
(Jakarta,2003), hal. 133.
[13]
Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan
1(Jakarta, 1995), hal. 89.
[14]
Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan
1(Jakarta, 1995), hal. 91-92.
[15]
Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta,
2003), hal. 88.
[16]
Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan
1(Jakarta, 1995), hal. 97-108.
[17]
Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta,
2003), hal. 87-88.
[18]
Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta,
2003), hal. 90.
[19]
Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta,
2003), hal. 97.
Kesimpulannya....Dienul
Islam mengatur hubungan antar manusia tak terkecuali hubungan antara laki-laki
dan perempuan. Pada Al-qur’an, sunah Rasulullah SAW, serta pendapat para ulama
dapat diketahui bahwa antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim terdapat
batasan-batasan dalam berinteraksi, seperti adanya larangan untuk besentuhan
(bersalaman) , larangan untuk berdua-duaan (berkhalawat).
Dari
beberapa madzhab yang ada antara lain dari Madzhab Hanafi, Madzhab
Maliki,Madzhab Syafi’I, dan Madzhab Hanbali dapat diketahui bahwa Rasulullah
pun sangat menjaga hubungan dengan kaum hawa.
Walaupun
saat ini mungkin masih banyak kaum muslimin yang tidak terlalu memperhatikan
hal tersebut karena alasan tata krama dan kesopanan. Tapi bagaimana pun memang
selayaknya kita sebagai kaum muslimin menjalankan sunnah Rasulullah SAW yang
merupakan rahmatan lil alamin.
Pada
kenyataannya di masyarakat saat ini, khususnya pada tempat pelayanan kesehatan,
banyak sekali interaksi antara tenaga kesehatan dan pasiennya yang sering
bertolak belakang dengan aturan yang ada dalam islam mengenai hubungan anara
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Misalnya saja pada prosedur
pemeriksaan pasien yang mengharuskan pasien membuka auratnya dan disentuh
(untuk pemeriksaan) oleh tenaga kesehatan. Contohnya yaitu pemeriksaan fisik
oleh dokter, pemasangan kateter oleh perawat, operasi alat vital oleh tim
dokter, serta tindakan medis lainnya.
Akan
tetapi, Islam bukanlah agama yang monoton. Islam juga telah mengatur semua yang
akan dihadapi oleh anak cucu Adam. Dalam islam juga telah dijelaskan bahwa
Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu hukum. Ada kaidah
Idzaa dhoogal amr ittasi’ (jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan
dan kelonggaran). Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan
sesuatu yang haram menjadi mubah.
Disamping
hal itu, pihak institusi kedokteran terkait pun telah membuat suatu kode etik
atau aturan-aturan yang dapat mengatur tindakan tenaga kesehatan agar dalam
menjalankan tugasnya tetap mampu mencerminkan diri sebagai tenaga kesehatan
yang islami. Mereka juga harus memiliki sikap-sikap yang dapat meningkatkan
hubungan serta komunikasi mereka dengan pasien dan keluarganya agar terjalin
kerjasama yang baik. Tidak hanya itu, Islam pun menganjurkan agar tenaga medis
itu memiliki karakteristik yang dapat membuat mereka benar-benar menjadi tenaga
kesehatan yang islami antar lain harus berkeyakinan atas kehormatan profesi ,
menjernihkan nafsu,lebih mendalami ilmu yang dikuasai, menggunakan metode
ilmiah dalam berfikir, kasih sayang,benar dan jujur, rendah hati, bersahaja dan
mawas diri.
Jadi
dapat disimpulkan secara keseluruhan bahwa dalam kondisi darurat diperbolekan
bagi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan medis kepada pasiennya yang
berbeda jenis kelamin jika itu benar-benar akan mendatangkan banyak
kemaslahatan bagi pasien dengan syarat-syarat yang telah diatur pula misalnya
pasien yang tetap ditemani oleh keluarganya saat pemeriksaan ataupun hanya
memeriksa bagian tubuh pasien yang perlu-perlu saja. Tenaga kesehatan pun harus
dituntut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang telah dibuat
oleh institusi terkait dan mereka juga harus memiliki sikap dan jiwa yang
sesuai dengan syariat islam agar dapat mencerminkan diri sebagai tenaga
kesehatan yang islami pula.
LANJUTAN...
PERAN
DAN FUNGSI PERAWAT
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT
Perawat adalah seseorang
yang telah lulus pendidikan perawat, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Permenkes RI No.
148 tahun 2010 tentang Registrasi dan Praktek Perawat).
Berdasarkan pengertian
tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus
pendidikan perawat baik di dalam maupun luar negeri yang memberikan pelayanan
atau asuhan keperawatan kepada klien berdasarkan hasil pengkajia sampai evaluasi.
Peran Perawat
Merupakan tingkah laku
yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan
dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi
perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersifat konstan. Peran
perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 dalam Mubarak dan Chayatin
(2009) terdiri dari :
Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi
asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan
kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan
dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis
keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai
dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat
perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana
sampai dengan kompleks.
- Advokat Klien
Peran ini dilakukan
perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai
informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam
pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien,
juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi
hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak
atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima
ganti rugi akibat kelalaian.
- Edukator
Peran ini dilakukan dengan
membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala
penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku
dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
- Koordinator
Peran ini dilaksanakan
dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari
tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai
dengan kebutuan klien.
- Kolaborator
Peran perawat disini
dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari
dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi
pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat
dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
- Konsultan
Peran disini adalah
sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat
untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi
tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
- Peneliti / Pembaharu
Peran sebagai pembaharu
dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang
sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
Fungsi Perawat
Fungsi merupakan suatu
pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi tersebut bisa berubah
disesuaikan dengan keadaan yang ada. Menurut Alimul Aziz (2009) dalam menjalankan
perannya, perawat akan melaksanakan beberapa fungsi diantaranya :
- Fungsi Independent
Merupan fungsi mandiri dan
tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya
dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan
fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan
elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan
lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta
mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
- Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat
dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksi dari perawat lain.
Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya
dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer
ke perawat pelaksana.
- Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam
kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan yang
lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja
sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan
pada penderita yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat
diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang
lainnya.
LANJUTAN
KE 2
B. Sikap perawat
Sikap adalah perasaan positif atau negatif atau keadaan
mental yang selalu disiapkan, dipelajari, dan diatur melalui pengalaman, yang
memberikan pengaruh khusus pada respon seseorang terhadap orang, obyek, dan
keadaan.
Menurut Sukidjo sikap adalah keadaan mental dan saraf dan
kesiapan yang diatur melalui pengalaman yang memberikan pengaruh dinamis atau
terarah terhadap respon individu pada semua obyek dan situasi yang berkaitan
dengannya. Sikap merupakan penilaian seseorang terhadap stimulus atau obyek.
Setelah orang mengetahui stimulus atau obyek proses selanjutnya akan menilai
atau bersikap terhadap stimulus atau obyek tersebut.
Sikap terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu:
1. Menerima
(Receiving)
Menerima, diartikan bahwa orang (subjek) mau dan
memperhatikan stimulus yang diberikan (objek).
2. Merespons
(responding)
Memberikan jawaban apabila ditanya, mengerjakan dan menyelesaikan
tugas yang diberikan adalah suatu indikasi dari sikap.
3. menghargai (valuing)
Menghargai adalah suatu sikap
yang menghormati apa sesuatu, tetapi tidak untuk merubah perilaku sendiri.
Misalnya ketika ketika seorang pasien meminta sesuatu yang bertentangan dengan
kodisi keadaannya. Maka yang harus perawat lakukan adalah mengatakan kepada
pasien bahwa : permintaan tersebut bisa terpenuhi ketika kondisi pasien sudah
normal kembali.
4. Bertanggung Jawab (responsible)
Bertanggung
jawab atas segala sesuatu yang telah dipilihnya dengan segala resiko adalah
adalah merupakan sikap yang paling tinggi
No comments:
Post a Comment