Tuesday, 13 March 2018

Makalah Pelayanan Kesehatan Menurut Agama Islam



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah sederhana ini.

Shalawat dan salam marilah kita haturkan kepada junjungan besar kami, Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnyadan pengikutnya hingga akhir zaman.

Kami menyusun makalah ini dengan judul Layanan kualitas perawat merupakan strategi meningkatkan mutu Rumah Sakit. Makalah ini disusun dengan tujuan agar mahasiswa dapat membaca dan  mempelajarikeperawatan dasar tentang pemeriksaan fisik.
Kami menyadari bahwa tidakada gading yang tak retak. Makalah yang kami susun ini tak luput dari kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya, kami sebagai penyusun sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Amin.





Surabaya, nopember 2017


Tim kelompok





DAFTAR ISI
Halaman judul................................................................................................................................... i
Kata pengantar................................................................................................................................. ii
Daftar isi......................................................................................................................................... iii
BAB I KONSEP DASAR TEORI................................................................................................. 1
1.1Definisi.................................................................................................................................... 1
1.2. Etiologi.................................................................................................................................. 2
1.3 Faktor yang mempengaruhi.................................................................................................... 3
1.4 Patofisiologi/Pathway.............................................................................................................6
1.5 Penatalaksanaan.......................................................................................................................10
BAB II ASUHAN KEPERAWATAN........................................................................................ 12
2.1 Pengkajian............................................................................................................................ 12
2.2 Pemeriksaan penunjang........................................................................................................ 19
2.3 Masalah yang ditimbulkan................................................................................................... 19
2.4 Intervensi keperawatan (tujuan, kriteria hasil, intervensi&rasional) ....................................... 22
BAB IIIPENUTUP....................................................................................................................... 23
3.1Kesimpulan............................................................................................................................ 23
3.2Saran...................................................................................................................................... 23
Daftar Pustaka............................................................................................................................... 24





BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Tempat pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat umum dimana seluruh kalangan masyarakat akan berinteraksi disana. Diantaranya seperti Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lain. Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.
Di tempat pelayanan kesehatan batasan antara laki-laki dan perempuan menurut islam akan dikesampingkan. Dapat dilihat pada tempat pelayanan kesehatan bahwa baik dokter, perawat ataupun petugas pelayanan kesehatan lainnya akan melakukan berbagai interaksi dengan pasien. Tindakan-tindakan tersebut merupakan serangkaian prosedur yang dijalani menurut profesi masing-masing, seperti dokter atau perawat yang harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasiennya yang pastinya harus menyentuh tubuh pasien, melakukan injeksi (suntikan) dibagian tertentu yang kadang harus mmbuat pasien membuka pakaiannya. Dokter atau perawat harus memegang alat vital dari kliennya untuk berbagi keperluan seperti pada pemasangan kateter atau operasi pada bagian tersebut yang tidak jarang bahwa petugas medis yang berlainan jenis kelaminlah yang melakukan tindakan tersebut.









BAB 2
PEMBAHASAN
  1. PELAYANAN KESEHATAN

Tempat pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat umum dimana seluruh kalangan masyarakat akan berinteraksi disana. Diantaranya seperti Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lain. Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.

Peran Perawat

Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersifat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 dalam Mubarak dan Chayatin (2009) terdiri dari :
Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
  • Advokat Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
  • Edukator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
  • Koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien.
  • Kolaborator
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
  • Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
  • Peneliti / Pembaharu
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.

Fungsi Perawat

Fungsi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi tersebut bisa berubah disesuaikan dengan keadaan yang ada. Menurut Alimul Aziz (2009) dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan beberapa fungsi diantaranya :
  • Fungsi Independent
Merupan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
  • Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
  • Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderita yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang lainnya.
  1. PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN

Islam melarang hamba-hambaNya untuk menjaga dirinya dari orang yang bukan muhrimnya. Selain itu juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak diperbolehkan baginya". [Thabrani dalam Kitab Al-Kabir, Bab XX No. 211 dengan isnad hasan].
Suatu kondisi yang sangat tidak mungkin untuk ditinggalkan sebab keurgentannya. Lalu bagaimana pula sosok seorang tenaga medis dan para medis yang seharusnya agar dalam menjalankan tugasnya tetap berjalan pada syariat agama Islam dan benar-benar akan mendatang kan kemaslahatan bagi para pasien yang datang untuk berobat di tempat pelayanan kesehatan tersebut. Serta bagaimana pula peran serta dari lembaga berwenang kedokteran menyikapi aturan yang sesuai dengan syariat islam ini.
Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin serta tsabat wa muruna dan Al-basathah yaitu perpaduan antara tetap dan menerima perubahan.
Dalam ilmu kedokteran / kesehatan untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit, dokter perlu melaksanakan pemeriksaan pada pasien seluruh tubuhnya, baik diluar, maupun dari dalam, sehingga pada umumnya pasien harus bersedia menanggalkan pakaiannya. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter di ruang pemeriksaan, di mana dokter dapat memeriksa pasien dengan leluasa tanpa dapat dilihat dan didengar oleh orang lain. Dokter dan tenaga para medis diwajibkan secara etis memelihara kehormatan manusia, baik dalam ruang pemeriksaan, maupun dalam ruang perawatan.
Dalam pelayanan kesehatan masih banyak sekali tindakan medis yang membuat antara tenaga medis dan petugas kesehatan terjadi interaksi yang “melanggar” aturan agama. Seperti dalam ruang operasi tidak jarang para dokter atau pun perawatnya yang berlawanan jenis dengan pasien, jika yang dilakukan operasi adalah bagian vital dari pasien, operasi pengangkatan rahim, operasi kanker payudara atau tindakan pemasangan kateter( pemasangan suatu alat ke bagian alat pengeluaran urin untuk mempermudah pasien buang air kecil) maka pada saat seperti hal tersebut peran tenaga medis yang membuat mereka harus melihat bahkan memegang alat kelamin pasiennya, dan tidak jarang pula yang melakukan itu adalah tenaga medis yang bukan muhrim dengan pasiennya. Pada kasus dokter kandungan yang dokternya adalah seorang laki-laki. Dalam pemeriksaannya maupun proses kelahiran itu dokter tersebut akan sering berinteraksi dengan kliennya, yaitu para wanita.
Islam menentukan bahwa setiap manusia harus menghormati manusia yang lainnya, karena Allah sebagai khalik sendiri menghormati manusia, sebagai mana di jelaskan Allah dalam firman surat Al Isra’ :70. Maka dokter maupun paramedis tidak memaksakan sesuatu kepada pasien, segala tindakan yang harus mereka kerjakan haruslah dengan suka rela dan atas keyakinan. Pemeriksaan dokter dalam menegakkan diagnosa penyakit, maka dokter berkhalwat, melihat aurat, malah memeriksa luar dalam pasien dibolehkan hanya didasarkan pada keadaan darurat, sebagai yang dijelaskan oleh qaidah ushul fiqh yang berbunyi : yang darurat dapat membolehkan yang dilarang.
Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasi’ yang menjelaskan jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran. Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi mubah’. Kondisi darurat bukan sesuatu yang bersifat rutin dan gampang dilakukan seperti keadaan darurat yang dijadikan pilihan, maka kondisinya akan menjadi kritis dan tidak ada alternatif lain,hal ini akan diiringi dengan resiko fitnah dan sebagainya.
Dalam mencegah fitnah dan godaan syaitan maka sebaiknya sewaktu dokter memeriksa pasien dihadiri orang ketiga baik dari keluarga maupun dari tenaga medis itu sendiri. Jika pasien diperiksa oleh dokter sejenis, pasien perempuan diperiksa oleh dokter perempuan dan pasien laki-laki diperiksa oleh dokter laki-laki. Karena dalam dunia kedokteran sendiri banyak cerita-cerita bertebaran di seluruh dunia, di mana terjadi praktek asusila baik yang tak sejenis hetero seksual, maupun yang sejenis homoseksual antara dokter dan pasien.
Dalam batas-batas tertentu, mayoritas ulama memperbolehakan berobat kepada lawan jenis jika sekiranya yang sejenis tidak ada, dengan syarat ditunggui oleh mahram atau orang yang sejenis. Alasannya, karena berobat hukumnya hanya sunnah dan bersikap pasrah (tawakkal) dinilai sebagai suatu keutamaan (fadlilah). Ulama sepakat bahwa memperbolehkan yang diharamkan dalam keadaan darurat, termasuk memperbolehkan melihat aurat orang lain, ada batasnya yang secara umum ditegaskan dalam al-qur’an surah Al-baqarah : 173; Al-an’am :145; An-nahl : 115 dengan menjauhi kezaliman dan lewat batas.
Dalam pengobatan, kebolehan hanya pada bagian tubuh yang sangat diperlukan, karena itu, bagian tubuh yang lain yang tidak terkait langsung tetap berlaku ketentuan umum tidak boleh melihatnya. Batasan kemahraman dalam keadaan darurat juga banyak disampaikan oleh tokoh madzhab. Ahmad bin Hanbal, tokoh utama mazhab hanbali menyatakan boleh bagi dokter/ tabib laki-laki melihat aurat pasien lain jenis yang bukan mahram khusus pada bagian tubuh seperti aurat atau alat vitalnya, demikian pula sebaliknya, dokter wanita boleh melihat aurat pasien laki-laki yang bukan mahramnya dengan alasan tuntutan pekerjaan.
c.  Kode etik kedokteran dan sifat-sifat yang harus dimiliki tenaga medis
Tenaga medis merupakan manusia-manusia yang mempunyai keahlian yang terdidik dalam mengobati penyakit, dan merawat penderita, tingkah laku mereka yang baik dapat mempercepat kesembuhan. Haruslah ada hubungan kejiwaan yang akrab antara mereka dan penderita. Islam mengajarkan supaya usaha mulia ini haruslah didasarkan atas iman dan pengbdian diri kepada-Nya.
1. Sumpah Dokter dan Etika Kedokteran
Rumusan-rumusan disiplin untuk para dokter itu mula pertama dikenal sebagai “Sumpah Hippocrates”. Sumpah Hippocrates itu mengandung 6 buah nasehat atau peringatan yaitu :
    1. Mengajarkan ilmu kedokteran kepada mereka yang berhak menerimanya.
    2. Mempraktikkan ilmu kedokteran hanya untuk memberi manfaat sebanyak-banyaknya bagi pasien.
    3.  Tidak mengerjakan sesuatu yang berbahaya bagi pasien.
    4. Tidak melakukan keguguran buatan yang bersifat kejahatan.
    5. Menyerahkan perasat-perasat tertentu kepada teman-teman sejawat ahli dalam lapangan yang bersangkutan.
    6. Tidak mempergunakan kesempatan untuk melakukan kejahatan atau godaan yang mungkin timbul dalam mengerjakan praktik kedokteran.
    7. Hidup dalam keadaan suci dan sopan santun.
    8. Memelihara rahasia jabatan.

Melihat bagaimana besarnya amal dan pengabdian yang diberikan oleh tenaga medis, maka islam menganjurkan beberapa sifat-sifat yang harus dipunyai antara lain :

1. Beriman

Sebab tanpa iman segala amal saleh sebagai dokter dan tenaga para medis akan hilang sia-sia dimata Allah. (Q.S Al ashr : 1-3)

2. Tulus-ikhlas karena Allah (Q.S Al-bayyinah :5)

3. penyantun

Artinya ikut merasakan penderitaan orang lain dan Karena itu suka menolong orang lain dalam kesukaran. (Q.S Al-baqarah : 263)

4. Peramah

Bergaul dengan tidak kaku dan menyenangkan. (Q.S Ali Imran : 159)

5. Sabar

Tidak lekas emosionil dan lekas marahQ.S Asy syura :43)

6. Tenang

Tidak gugup betapa pun keadaan gawat. (Dalam sabda Rasulullah : “Tetaplah kamu bersikap tenang” riwayat At thabrani dan Bhaiqi)

7. Teliti

Berhati-hati, cermat dan rapi

8. Tegas

Terang,nyata, dan tidak ragu-ragu.

9. Patuh pada peraturan

Suka menurut perintah

10. bersih, apik , suci. (Q.S At taubah : 108)

11. Penyimpan rahasia (Q.S An-nisa 148)

12. dapat dipercaya (Q.S Al mu’minun : 1-11)

13. bertanggung jawab (Q.S Al isra’ : 36)[16]

Di dalam literatur lain, terdapat karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan, khususnya dokter adalah menurut Ja’far Khadim Yamani, ilmu kedokteran dapat dikatan islami, mempersyaratkan dengan 9 karakteristik, yaitu : pertama, dokter harus mesngobati pasien dengan ihsan dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an. Kedua, tidak menggunakan bahan haram atau dicampur dengan unsure haram. Ketiga, dalam pengobatan tidak boleh mengakibatkan mencacatkan tubuh pasien, kecuali sudah tidak ada alternative lain. Keempat, pengobatannya tidak berbau takhayyul, khurafat, atau bid’ah. Kelima, hanya dilakukan oleh tenaga medis yang ,menguasai di bidang medis. Keenam, dokter memiliki sikap-sikap terpuji, tidak pemilik rasa iri, riya, tkabbur, senang merendahkan orang lain, serta sikap hina lainnya. Ketujuh, harus berpenampilan rapid an bersih. Kedelapan, lembaga-lembaga pelayanan kesehatan mesti bersikap simpatik. Kesembilan, menjauhkan dan menjaga diri dari pengaruh atau lambing-lambang non-islami.[17]

Disamping itu menurut Dr. Zuhair Ahmad al- Sibai dan Dr. Muhammad ‘ali al-Ba dalam karyanya Al-Thabib, Adabu wa Fiqhuh (dokter, Etika, dan Fiqih Kedokteran), antara lain dikemukan bahawa dokter muslim harus berkeyakinan atas kehormatan profesi , menjernihkan nafsu,lebih mendalami ilmu yang dikuasai, menggunaka metode ilmiah dalam berfikir, kasih sayang,benar dan jujur, rendah hati, bersahaja dan mawas diri.[18]



a. Berkeyakinan dan kehormatan atas profesi

Bahwa profesi kedokteran adalah salah satu profesi yang sangat mulia tapi tergantung dengan dua syarat, yaitu :

- dilakukan dengan sngguh-sumngguh dan dengan penuh keikhlasan

- menjaga akhlak mulia dalamperilaku dan tindakan-tindakan sebagai dokter

Disamping itu, dokter selalu menjadi tumpuan pasien, keluarga, masyarakat , bahkan bangsa. Mengingat kedudukan profesi kedokteran tersebut, seharusnya dalam menjalankan profesinya tidak hanya berfikir tentang materi tetapi lebih kepada pengabdian dan perbaikan umat. Keyakinan akan kehormatan profesi tersebut merupakan motivator untuk memelihara akhlak yang baik dalam hubungannya dengan masyarakat.

b. berusaha menjernihkan jiwa

Kejernihan jiwa akan menentukan kualitas perbuatan manusia secara keseluruhan, jika seseorang termasuk dokter hatinya jernih maka perbuatan akan selalu positif.

c. lebih mendalami ilmu yang dikuasai

Dalam hadist nabi disebutkan bahwa mencari ilmu merupakan kewajiban sepanjang hidup. Sebagaimana diketahui bahwa ilmu pengetahuan iytu dari hari ke hari selalu mengalami perkembangan. Karena itu, agar setiap dokter tidak ketinggalan informasi dan ilmu pengetahuan dan lebih mendalami bidang profesinya, maka dituntut untuk selalu belajar. Dalam islam sangat ditekankan dalam mengamalkan segala sesuatu agar dilakukan secara professional dan penuh ketelitian.


d. Menggunakan metode ilmiah dalam berfikir

Bagi dokter muslim diharuskan dalam berfikir menggunakan metode ilmiah sesuai dengan kaidah logika ilmiah sebagaimana terjabar dalam disiplin ilmu kedokteran modern. Ajaran islam sangat menekankan agar berfikir atau merenung terhadap berbagai sebab, tujuannya agar mendapat keyakinan yang benar.

e. Memiliki rasa cinta kasih

Rasa cinta kasih adalah cahaya yang timbul dari hati yang terdalam, dia akan dapat menyinari orang lain, alam semesta dan segala sesuatu. Cahaya itu kemudian memantul kepada dirinya sendirinya dan melimpah kepadanya kejernihan, kerelaan, dan kemantapan.

f. Keharusan Brsikap Benar dan Jujur

Benar dan jujur bagi seorang dokter yang selalu berkomunikasi dengan masyarakat merupakan keharusan agar mendapat kepercayaan dari pasien dan masyarakat. Yang dimaksud dengan benar dan jujur disini adalah sifat yang komprehensif mempunyai banyak makna, termasuk menepati janji dan menunaikan amanah. Al-qur’an sangat menekankan sikap benar dan jujur, diantaranya terdapat dalam firman Allah SWT ( Q.S At-taubat : 119)

g. Berendah hati (tawadhu)

Setiap orang, terutama orang yang melayani kepentingan umum termasuk dokter dituntut bersifat rendah hati. Sifat yang sering membuat seseorang dijauhi dalam pergaulan biasanya karena kesombongan dan keangkuhan. Kesombongan dan keangkuhan biasanya lahir karena ada perasaan, ilmu, atau pengaruhnya. Ajaran islam sangat mengecam perbuatan angkuh dan sombong. Disisi lain dijelaskan bahwa Allah akan mengangkat derajat ornag yang merendahkan diri (tawadhu).

h. keadilan dan keseimbangan

dokter termasuk orang yang banyak berurusan dengan masalah manusia dan kemanusiaan. Kehidupan seseorang termasuk dokter sangat ditentukan oleh kualitas hubungan dengan masyarakat itu. Ajaran islam sangat menganjurkan untuk berperilaku adil dan berkeseimbangan dalam berbagai urusan, tidak berkelebihan atau over acting dalam gaya hidup, khususnya dalam masalah tarif praktek,dan bayaran seghingga mengurangi dan menodaiprinsip-prinsip yang mesti dijunjung tinggi sebagai pelayan masyarakat.

i. Mawas diri

Mengingat tugas dokter melayani masyarakat dan tanggung jawab menyangkut nyawa dan keselamatan seseorang. Mereka sering menjadi sasaran tuduhan, itu dsebabkan adanya anggapan masyarakat yang menganggap bahwa mereka adalah ornag yang paling mengetahui rahasia kehidupan dan kematian. Dengan senantiasa mawas diri, seorang dokter muslim akan sadar atas segala kekurangannya sehingga di masa mendatang akan memperbaikinya, juga akan terhindar dari berbagai sifat tercela lain seperti sombong, riya, angkuh, dan lainnya.

j. ikhlas, penyantun, ramah, sabar, dan tenang.

Dokter muslim juga harus ikhlas dalam menjalankan pekerjaannya, semua dilakukan sebagai ibadah untuk mencari ridha Allah. Berbuat ikhlas sangat dituntut dalam islam, sebagai mana dinyatakan dalam Al-Qur’an (Q.S Al-Bayyinat:5).

Dokter muslim juga dituntut penyantun, ikut merasakan penderitaan orang lain sehingga berkeinginan untuk menolongnya. Dokter muslim juga dituntut ramah, bergaul dengan luwes, dan menyenangkan. Juga dituntuk bersikap sabar, tidak emosional dan lekas marah, tenang penyantun, ramah, sebagaimana dianjurkan dalam ayat Al-Qur’an (Q.S ali imran: 159)[19]

Dokter muslim juga dituntut bersikap tenang, tidak gugup dalam menghadapi segawat apapun.

Demikianlah konsep tenaga kesehatan muslim khususnya untuk dokter yang dapat mencerminkan nilai-nilai islam sesungguhnya. Diharapkan dengan mengetahui nilai-













[1] Salafytobat, Bersentuhan dengan wanita, bacaan alfatihah, haji/umrah, gerakan jari shalat (Jakarta, 2008)

[2] AMR abdul Mun’im. 30 Larangan agama bagi wanita (Jakarta, 1998). Hal 42.

[3] Salafytobat, Bersentuhan dengan wanita, bacaan alfatihah, haji/umrah, gerakan jari shalat (Jakarta, 2008)

[4] Dr. H. .Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan 1(Jakarta, 1995), hal. 113

[5] Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan 1(Jakarta, 1995), hal. 114-117.

[6] A. sihabuddin. Telaah kritis atas doktris faham salafi/wahabi (www.google.com , 2009)

[7] Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta,2003), hal. 108.

[8] Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan 1(Jakarta, 1995), hal. 122.

[9] Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan 1(Jakarta, 1995), hal. 122 dan 125.

[10] Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta,2003), hal. 130.

[11] Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta,2003), hal. 132.

[12] Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta,2003), hal. 133.

[13] Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan 1(Jakarta, 1995), hal. 89.

[14] Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan 1(Jakarta, 1995), hal. 91-92.

[15] Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta, 2003), hal. 88.

[16] Dr. H. Yurnalis Uddin, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan ksehatan 1(Jakarta, 1995), hal. 97-108.

[17] Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta, 2003), hal. 87-88.

[18] Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta, 2003), hal. 90.

[19] Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta, 2003), hal. 97.

Kesimpulannya....Dienul Islam mengatur hubungan antar manusia tak terkecuali hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pada Al-qur’an, sunah Rasulullah SAW, serta pendapat para ulama dapat diketahui bahwa antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim terdapat batasan-batasan dalam berinteraksi, seperti adanya larangan untuk besentuhan (bersalaman) , larangan untuk berdua-duaan (berkhalawat).

Dari beberapa madzhab yang ada antara lain dari Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki,Madzhab Syafi’I, dan Madzhab Hanbali dapat diketahui bahwa Rasulullah pun sangat menjaga hubungan dengan kaum hawa.

Walaupun saat ini mungkin masih banyak kaum muslimin yang tidak terlalu memperhatikan hal tersebut karena alasan tata krama dan kesopanan. Tapi bagaimana pun memang selayaknya kita sebagai kaum muslimin menjalankan sunnah Rasulullah SAW yang merupakan rahmatan lil alamin.

Pada kenyataannya di masyarakat saat ini, khususnya pada tempat pelayanan kesehatan, banyak sekali interaksi antara tenaga kesehatan dan pasiennya yang sering bertolak belakang dengan aturan yang ada dalam islam mengenai hubungan anara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Misalnya saja pada prosedur pemeriksaan pasien yang mengharuskan pasien membuka auratnya dan disentuh (untuk pemeriksaan) oleh tenaga kesehatan. Contohnya yaitu pemeriksaan fisik oleh dokter, pemasangan kateter oleh perawat, operasi alat vital oleh tim dokter, serta tindakan medis lainnya.

Akan tetapi, Islam bukanlah agama yang monoton. Islam juga telah mengatur semua yang akan dihadapi oleh anak cucu Adam. Dalam islam juga telah dijelaskan bahwa Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasi’ (jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran). Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi mubah.

Disamping hal itu, pihak institusi kedokteran terkait pun telah membuat suatu kode etik atau aturan-aturan yang dapat mengatur tindakan tenaga kesehatan agar dalam menjalankan tugasnya tetap mampu mencerminkan diri sebagai tenaga kesehatan yang islami. Mereka juga harus memiliki sikap-sikap yang dapat meningkatkan hubungan serta komunikasi mereka dengan pasien dan keluarganya agar terjalin kerjasama yang baik. Tidak hanya itu, Islam pun menganjurkan agar tenaga medis itu memiliki karakteristik yang dapat membuat mereka benar-benar menjadi tenaga kesehatan yang islami antar lain harus berkeyakinan atas kehormatan profesi , menjernihkan nafsu,lebih mendalami ilmu yang dikuasai, menggunakan metode ilmiah dalam berfikir, kasih sayang,benar dan jujur, rendah hati, bersahaja dan mawas diri.

Jadi dapat disimpulkan secara keseluruhan bahwa dalam kondisi darurat diperbolekan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan medis kepada pasiennya yang berbeda jenis kelamin jika itu benar-benar akan mendatangkan banyak kemaslahatan bagi pasien dengan syarat-syarat yang telah diatur pula misalnya pasien yang tetap ditemani oleh keluarganya saat pemeriksaan ataupun hanya memeriksa bagian tubuh pasien yang perlu-perlu saja. Tenaga kesehatan pun harus dituntut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang telah dibuat oleh institusi terkait dan mereka juga harus memiliki sikap dan jiwa yang sesuai dengan syariat islam agar dapat mencerminkan diri sebagai tenaga kesehatan yang islami pula.





LANJUTAN...

PERAN DAN FUNGSI PERAWAT

PERAN DAN FUNGSI PERAWAT

Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Permenkes RI No. 148 tahun 2010 tentang Registrasi dan Praktek Perawat).
Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun luar negeri yang memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan kepada klien berdasarkan hasil pengkajia sampai evaluasi.


Peran Perawat

Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersifat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 dalam Mubarak dan Chayatin (2009) terdiri dari :
Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
  • Advokat Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
  • Edukator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
  • Koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien.
  • Kolaborator
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
  • Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
  • Peneliti / Pembaharu
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.

Fungsi Perawat

Fungsi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi tersebut bisa berubah disesuaikan dengan keadaan yang ada. Menurut Alimul Aziz (2009) dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan beberapa fungsi diantaranya :
  • Fungsi Independent
Merupan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
  • Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
  • Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderita yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang lainnya.


LANJUTAN KE 2

B.   Sikap perawat

Sikap adalah perasaan positif atau negatif atau keadaan mental yang selalu disiapkan, dipelajari, dan diatur melalui pengalaman, yang memberikan pengaruh khusus pada respon seseorang terhadap orang, obyek, dan keadaan.

Menurut Sukidjo sikap adalah keadaan mental dan saraf dan kesiapan yang diatur melalui pengalaman yang memberikan pengaruh dinamis atau terarah terhadap respon individu pada semua obyek dan situasi yang berkaitan dengannya. Sikap merupakan penilaian seseorang terhadap stimulus atau obyek. Setelah orang mengetahui stimulus atau obyek proses selanjutnya akan menilai atau bersikap terhadap stimulus atau obyek tersebut.

Sikap terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu:


1.      Menerima (Receiving)

Menerima, diartikan bahwa orang (subjek) mau dan memperhatikan stimulus yang diberikan (objek).

2.      Merespons (responding)

Memberikan jawaban apabila ditanya, mengerjakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan adalah suatu indikasi dari sikap.

3.      menghargai (valuing)

Menghargai adalah suatu sikap yang menghormati apa sesuatu, tetapi tidak untuk merubah perilaku sendiri. Misalnya ketika ketika seorang pasien meminta sesuatu yang bertentangan dengan kodisi keadaannya. Maka yang harus perawat lakukan adalah mengatakan kepada pasien bahwa : permintaan tersebut bisa terpenuhi ketika kondisi pasien sudah normal kembali.

4.      Bertanggung Jawab (responsible)

Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang telah dipilihnya dengan segala resiko adalah adalah merupakan sikap yang paling tinggi

No comments:

Post a Comment

Makalah Sejarah Keperawatan di Dunia

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG   Sejarah keperawatan erat sekali hubungannya dengan sejarah umum, di mana terdapat kejadian-...