Tuesday, 13 March 2018

Makalah Larangan Bertatto Menurut Agama Islam



DAFTAR ISI

COVER..........................................................................................................     
DAFTAR ISI ................................................................................................     
BAB I PENDAHULUAN
    1.1 Latar Belakang ....................................................................................     
    1.2 Rumusan Masalah ...............................................................................     
1.3  Tujuan ..................................................................................................     
1.3.1        Tujuan Umum.............................................................................     
1.3.2        Tujuan Khusus............................................................................     
  BAB II ISI MATERI .................................................................................     
       2.1  Definisi…………………………………........................................ .    
       2.2  Pembuatan Tatto…………..............................................................     
       2.3  Hukum Tatto....................................................................................     
       2.4 Resiko Pengguna / Kesehatan Akibat Tatto......................................     
       2.5 Pandangan Tatto Menurut Hukum Islam..........................................     

  BAB III  KESIMPULAN DAN SARAN
3.1  Kesimpulan .......................................................................................     
3.2  Saran .................................................................................................
   DAFTAR PUSTAKA.................................................................................     










BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Tatto berasal dari bahasa Tahiti “tatu” yang artinya tanda. Walaupun bukti-bukti sejarah tato ini tidak begitu banyak, tetapi para ahli mengambil kesimpulan bahwa seni tatto ini sudah ada sejak 12.000 tahun sebelum Masehi. Dahulu, tatto menjadi semacam ritualbagi suku-suku kuno seperti Maori, Inca, inun, Polvensians, dan lain-lain. Menurut sejarah, bangsa mesirlah yang menjadi tumbuh suburnya tato di dunia. Bangsa mesir dikenal sebagai bangsa yang terkenal kuat, mereka melakukan eskpentasike negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut menyebar luas. Saat ini banyak umat muslim yang mulai tegoda untuk bertatto, mereka menggangap hal ini adalah seni, remaja muslim di indonesia baik pria maupun wanita mulai menggap hal ini adalah perbuatan seni dan hak asasi manusia.

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana tatto menurut pandangan agama islam
1.3  Tujuan
1.3.1        Tujuan umum
Mengetahui pandangan tatto pada agama islam
1.3.2        Tujuan khusus
A.    Mengetahui definisi tatto
B.     Mengetahui pembuatan tatto
C.     Mengetahui hukum tatto
D.    Mengetahui resiko kesehatan akibat tatto
E.     Mengetahui pandangan tato menurut hukum islam



BAB 2
TINJUAN TEORI

2.1 DEFINISI TATTO
            Dalam bahasa indonesia, kata tato merupakan pengindonesiaan dari kata tatto yang berarti goresan, gambar atau lambang yang membentuk sebuah desain pada kulit tubuh. Di dalam ensiklopedia indonesia dijelaskan bahwa tatto merupakan lukisan bewarna permanen pada kulit tubuh. Seni tatto dapat diklafikasikan menjadi 5 bagian :
1.      Natural, berbagai gambar macam tatto berupa pemandangan ala atau muka
2.      Treeball, merupakan serangkaian gambar yang dibuat menggunakan blok warna. Tatto ini banyak dipakai oleh suku mauri
3.      Out school, tatto yang dibuat berupa gambar-gambar zaman dulu, seperti perahu, jangkar atau simbol love yang tertusuk pisau
4.      New school, gambarannya cenderung mengarah ke bentuk grafiti dan anime
5.      Biomekanik, berupa gambar aneh yang merupakan imajinasi dari teknologi seperti gambar robot dan mesin

2.2 PEMBUATAN TATTO
            Ibnu Hajar Al-‘asalani dalam bukunya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tatto menurut ahli bahasa adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit tersebut dengan pewarna (tinta) atau sejenisnya hingga menjadi kehijauan.Tatto dapat dibedakan menjadi dua, yakni tatto temporer dan tatto konteporer atau tidak permanen jenis tatto permanen dibuat dengan cara memasukan tinta kedalam lapisan kulit dengan alat yang mirip jarum suntik. Tatto jenis ini tidak bisa hilang dengan sendirinya , sehingga proses penghapusaanya membutuhkan cara khusus. Misalnya menggunakan laser. Sedangkan tatto konteporer atau tatto tidak permanen cara pembuatannya lebih sederhana. Sama dengan cara membuat hiasan di kulit menggunakan henna, cukup dioleskan pada permukaan kulit dan menunggu hingga warnanya meresap ke dalam lapisan permukaan kulit. Setelah itu tato tersebut dapat bertahan selama beberapa waktu dan lama-kelamaan warnanya akan hilang dengan sendirinya.

2.3 HUKUM TATTO
            Hukum tatto adalah haram menurut kesepakatan ulama. Di dalam Islam, Al-Qur’an dan sunnah (hadist) menjadi rujukan utama dalam setiap hal kehidupan. Semua permasalahan dalam kehidupan pasti sudah ada petunjuk dan pemecahnya, termasuk mengenal tatto ini. Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim untuk membuat tatto (rajah) di bagian tubuh manapun. Karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita. Tatto diharamkan karena bisa menimbulkan ‘riya’ dari penggunaannya atau pemakaiannya. Ibnu hajar mengatakan : “Membuat tatto haram berdasarkan adanya laknat dalam hadist, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Bertatto adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama islam. Bila tatto dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk mengilangkan, asalkan menghilangkan tatto tersebut tida sampai merusak kulit (tubuh) yang bertatto atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Sebagimana telah dijelaskan bahwa tatto adalah endapan darah di bawah kulit yang bercampur dengan tinta atau zat. Darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap dibawah kulit hukumnya najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya sholat adalah sucinya badan, sucinya pakaian dan tempat dari segala najis. Orang yang bertatto dengan sendirinya membawa najis yang melekat di tubuhnya secara permanen dan sholatpun tidak sah meskipun ia dalam keadaan berwudhu. Ibnu Hajar Al’asqalani menjelaskan bahwa tempat yang ditato menjadi najis karena darahnya tertekan dikulit tersebut. Oleh karena itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang di tato tersebut.Allah SWT berfirman : “Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa:’119)

2.4 RESIKO PENGGUNA / KESEHATAN AKIBAT TATTO
Banyak orang menyangkan bahwa tatto adalah baik bagi diri mereka. Dengan menilainya dari nilai seni, kegagahan, trend dan yang lainnya. Namun, perlu di ingat juga tatto adalah sebuah seni yang ditanam secara permanen ditubuh tentunya jika tatto yang dibuat adalah tato permanen sebaiknya memikirnya dulu kembali dengan mempertimbangkan berbagai dampaknya. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin akan timbul setelah penggunaan tatto :
1.      Keloid yaitu bekas luka yang bentuknya sedikit menonjol atau berubah warna menjadi ungu atau merah. Keloid bisa terbentuk di bagian tubuh manapun dan dapat menyebabkan trauma kulit, seperti jerawat hingga luka parah.
2.      Alergi, mereka yang memiliki kulit sensitif dapat mengalami reaksi alergi yang disebabkan pewarna kulit yang digunakan dalam proses penatoan. Hal ini bisa menyebabkan ruam gatal bahkan bisa muncul bertahun-tahun setelah ditato.
3.      Jerawat, jika memutuskan membuat tato di areal yang sering terkena jerawat, maka itu bisa menyebabkan iritasi.
4.      Infeksi, medapatkan tato dengan fasilitas kotor dimana jarum dan peralatan lainnya tidak bersih dan tidak steril dapat menyebabkan infeksi dan masalah kulit.
5.      Bekas parut (goresan), tinta tato bisa menyebabkan jaringan parut pada kulit menggembung dan terlihat seperti keropeng (kotoran yang mengering pada luka).

            Dampak negatif lain diungkapkan oleh ilmuan Ian Eames, seorang peneliti mekanika fluida, telah menciptakan suatu model matematik yang bisa digunakan untuk memprediksi gerakan partikel tinta tatto dari waktu ke waktu dan memberikan ide baik dalam mendesainnya. Eames mengungkapkan bahwa jenis kulit, usia, ukuran tatto, paparan sinar matahari dan jenis tinta yang digunakan bisa mempengaruhi bagaimana tato menyebar dari waktu ke waktu. Eames menuturkan setelah bertahun-tahun menempel di tubuh maka tatto akan :

Ø  Tinta tatto umumnya terbuat dari supensi partikel yang larut dalam air seperti merkuri, kadmimum, timah dan besi yang disuntikan dibawah kulit untuk membentuk suatu gambaran dengan menggunakan jarum. Seiring waktu dan bertambahnya usia, maka partikel dari tinta ini akan menyebar
Ø  Detail kecil dari tatto akan hilang pertama kali, lalu detail yang lebih tebal mulai terpengaruh. Meskipun awalnya tato terlihat bagus dan bisa dimengerti maknanya, tapi setelah 15 tahun mungkin gambar yang terihat akan berbeda dan bisa lebih sulit dimengerti maknanya.
Ø  Setelah bertahun-tahun warnanya akan memudar atau mencul garis-garis patahan dari gambar tersebut, serta gambar tato akan terlihat aneh ketika memasuki usia 50-an akibat sudah munculnya kerutan dikulit.
Ø  Efek samping lain dari pembuatan tatto adalah adanya resiko infeksi seperti penggunaan jarum yang tidak steril atau kandungan zat-zat berbahya dari tinta yang dipakai.






2.5 PANDANGAN TATTO MENURUT HUKUM ISLAM
      Tatto menurut islam yaitu haram, tatto adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama islam karena bertatto berarti kita sudah merubah pemberian Allah atau dengan kata lain kita tidak mensyukuri apa yang telah diberikah oleh-Nya. Seperti yang diriwayatkan dalam hadist dibawah ini
“Dari Abu Hurairah, beliau bersabda : Allah Subhanahu wa Ta’ala wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita mentatto dan minta di tattokan.” (Sahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 da dari sahabat Ibnnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)” orang yang memiliki tatto cenderung akan memamerkan tattonya dan berharap orang lain akan memujinya.

















BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Hukum menggunakan tato adalah haram karena dianggap sebagai menyakiti diri sendiri, emngubah ciptaan Allah SWT dan merupakan bentuk dari rasa kurang bersyukur atas apa yang telah diberikan Allah SWT serta dapat menimbulkan rasa riya’ atau selalu ingin dipuji orang lain. Lingkungan keluarga merupakan media pertama dan utama yang secara langsung berpengaruh terhadap perilaku dan perkembangan anak didik. Keluarga adalah wadah yang pertama dan utama dalam pelaksanaan pendidikan agama islam. Peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah bagaimana masyarakat bisa memberikan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi anak remaja dan pemuda untuk tumbuh secara baik.
3.2 SARAN
            Setelah mengetahui pengertian tato, bagaimana hukumnya tato dalam islam dan berbagai dampak yang ditimbulkan setelah memakai tato, kita bisa mempertimbangkannya lagi dengan lebih hati-hati dan bijaksana apabila kita berkeinginan untuk mentato tubuh. Manakah yang lebih banyak di dapat ? manfaat ataukah mudharat? Tato bisa saja meningkatkan kepercayaan diri, akan tetapi tato juga menyimpan berbagai efek egatif yang timbul setalah pemakaiannya baik itu dari segi agama maupun medis.








DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment

Makalah Sejarah Keperawatan di Dunia

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG   Sejarah keperawatan erat sekali hubungannya dengan sejarah umum, di mana terdapat kejadian-...