KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME atas rahmat dan karunia-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Pandangan Agama TentangCloning
/ BayiTabung” ini dengan
lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang
diberikan oleh dosen pengajar mata kuliah Agama Islam, yaitu Ibu Caturia Sasti,S.Kep.Ns.M.Kep
Makalah ini kami tulis
dari hasil penyusunan data-data sekunder yang kami peroleh dari buku panduan
maupun dari sumber lain yang berkaitan dengan Pandangan Agama TentangCloning
/ BayiTabung. Tak lupa
kami ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Agama Islamatas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Jugakepadarekan-rekanmahasiswa yang
telahmendukungsehinggadapatterselesaikanmakalahini.
Kami
berharapdenganmembacamakalahinidapatmemberi manfaatbagikitasemua,
dandapatmenambahwawasankitamengenai”Pandangan Agama TentangCloning / BayiTabung”. Makalahinimasihjauhdarisempurna, untukitu
kami mengharapkritikdan saran yang membangun demi perbaikanmenujuarah yang
lebihbaik.
Surabaya,
Penulis
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR ................………….………………….....……………………....1
DAFTAR ISI……………………..………………….….…..………………………..…2
BAB 1 PENDAHULUAN
..……….....……………………..…………………..………3
1.1
LatarBelakang...……………...…………..…………………………………….3
1.2
Rumusan Masalah ..............................................................................................3
1.3
Tujuan .
………………………………………..…………………………........3
1.4
Manfaat………………………………………………………………………...3
BAB 2 PEMBAHASAN….
.………....…………………..….………………………….5
2.1 Definisi………...................................................................................................5
2.2 Proses……………..............................................................................................6
2.3 Faktor-faktor ......................................................................................................7
2.4 Hukumdandalil……………………………………………………………….7
BAB 3PENUTUP.........................................................................................................10
3.1 Kesimpulandan saran
.………….……..…………………………………….10
DAFTAR PUSTAKA ….…………….....…………..……………................……........12
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ajaransyariatislammengajarkankitauntuktidakbolehberputusasadanmenganjurkanuntuksenantiasaberikhtiar(
berusaha ) dalammenggapaikarunia Allah S.W.T .
Demikianhalnyadiantarapancamaslahatdianyomiolehmaqashidasy-syari’ah(
tujuanfilosofis agama islam ) adalahhifdz an-nasl (
memeliharafungsidankesucianreproduksi )
bagikelangsungandankeseimbangangenerasiumatmanusia.
Teknologibayitabungdaninseminasibuatanmerupakanhasilterapansains modern yang
padaprinsipnyabersifatnetralsebagaibentukkemajuanilmukedokterandanbiologi.
1.2
RumusanMasalah
Masalahutamadalampenulisaniniadalahtinjauan
hokum islammengenaibayitabungatau cloning.
Permasalahaninidirincidalamrumusanmasalahsepertiberikutini :
1.
Apa yang dimaksuddenganbayitabungatau?
2.
Bagaimana proses bayitabung?
3.
Apasaja Factor factor yang
mempengaruhibayitabungdiadakan?
4.
Bagaimanahukumsertadalilmengenaibayitabung?
1.3
TujuanPenulisan
Menjelaskanmengenai
:
1.
Apa yang dimaksuddenganbayitabung
?
2.
Bagaimana proses bayitabung?
3.
Apasaja Factor factor yang
mempengaruhibayitabungdiadakan?
4.
Bagaimanahukumsertadalilmengenaibayitabung?
1.4
ManfaatPenulisan
Adapunmanfaat yang
dapatkitaperolehdaripenulisanmakalahiniyaitukitadapatmempelajarihal-hal yang
adadiduniamedis yang dilarangoleh hokum-hukumislam
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Bayitabungmerupakanterjemahandariartifisialinsemination.Artifisialartinyabuatanatautiruan,sedangkaninseminationberasaldari kata latininsemanatusartinyapemasukanataupenyimpanan.
Bayitabungdikenaljugadenganistilahpembuahaninfitroataudalambahasainggrisdikenalsebagaiinfitrovertilitationiniadalahsebuahteknikpembuahanseltelur
(ovum) diluartubuhwanitatanpamelaluisenggama (sekual
intercourse).Bayitabungmerupakansalahsatumetodeuntukmengatasimasalahkesuburandalamsebuahrumahtanggaketikametodelainnyatidakberhasil
2.2
Proses BayiTabung
Proses bayitabungadalah proses
dimanaseltelurwanitadanselspermapriadiambiluntukmenjalani proses pembuahan.
Proses pembuahanspermadengan ovum dipertemukan di luarkandunganpadasatutabung
yang dirancangsecarakhusus.
Setelahterjadipembuahanlalumenjadizygotkemudiandimasukkankedalamrahimsampaidilahirkan.
Berikutadalahbeberapa
proses bayitabung (IVF) yang dijelaskandengangambar agar
suamiistrisemakinyakinapakahpilihan yang merekaambiltepatatautidak.
ü
PerjuanganSpermaMenembusSelTelur
Untukmendapatkankehamilan,
satuselspermaharusbersaingdenganselsperma yang lain. SelSperma yang
kemudianberhasiluntukmeneronosseltelurmerupakanselspermadengankualitasterbaiksaatitu.jadimerupakanperjuangan
yang besaryabagispermauntukmenembusseltelur.
ü PerkembanganSeltelur
Selamamasasubur,
wanitaakanmelepaskansatuatauduaseltelur.
Seltelurtersebutakanberjalanmelewatisalurantelurdankemudianbertemudenganselspermapadakehamilan
yang normal.
ü Injeksi
Dalam IVF,
dokterakanmengumpulkanseltelursebanyak-banyaknya.
Dokterkemudianmemilihseltelurterbaikdenganmelakukanseleksi.Pada proses
inipasiendisuntikkanhormonuntukmenambahjumlahproduksiseltelur.
Perangsanganberlangsung 5 – 6
minggusampaiseltelurdianggapcukupmatangdansiapdibuahi. Proses injeksiinidapatmengakibatkanadanyaefeksamping.
ü
PelepasanSeltelur
Setelahhormonpenambahjumlahproduksiseltelurbekerjamakaseltelursiapuntukdikumpulkan.Dokterbedahmenggunakanlaparoskopuntukmemindahkansel-seltelurtersebutuntukdigunakanpada
proses bayitabung (IVF) berikutnya.
ü Spermabeku
Sebelumnyasuamiakanmenitipkanspermakepadalaboratoriumdankemudiandibekukanuntukmenantisaatovulasi.
Sperma yang dibekukandisimpandalam nitrogen cair yang
dicairkansecarahati-hatiolehparatenagamedis.
ü MenciptakanEmbrio
Padaselspermadanseltelur
yang terbuktisehat,
akansangatmudahbagidokteruntukmenyatukankeduanyadalamsebuahpiring lab.
Namunbilaspermatidaksehatsehinggatidakdapatberenanguntukmembuahiseltelur,
makaakandilakukan ICSI.
ü EmbrioBerumur 2 hari
Setelahseltelurdipertemukandenganselsperma,
akandihasilkanseltelur yang telahdibuahi (disebutdengannamaembrio).
Embrioinikemudianakanmembelahseiringdenganwaktu. Embrioinimemiliki 4 sel, yang
diharapkanmencapai stage perkembangan yang benar.
ü PemindahanEmbrio
Dokterkemudianmemilih
3 embrioterbaikuntukditransfer yang diinjeksikankesistemreproduksisipasien.
ü Implanted fetus
Setelahembriomemiliki
4 – 8 sel, embrioakandipindahkankedalamrahimwanitadankemudianmenempelpadarahim.
Selanjutnyaembriotumbuhdanberkembangsepertilayaknyakehamilanbiasasehinggakehadiranbakaljanindapatdideteksimelaluipemeriksaan
USG sepertitampakpadagambardiatas.
2.3
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Mengapa Bayi Tabung Diadakan
Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilitas sehingga
pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:
1.
Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak
teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual
pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat,
ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi
seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
2.
Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan
reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi
pada rahim.
3.
Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria
maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
4.
Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau
tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
5.
Faktor psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu
pembentukan set spermatozoa dan sel telur.
2.4
Hukum Serta
DalilMengenaiBayiTabung
Masalah
inseminasi buatan ini menurut pandangan islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah,
karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah
bahkan dalam kajian Fiqih klasik sekalipun. Dua tahun sejak ditemukannya
teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi
tabung/inseminasi buatan.
1. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam fatwanya menetapkan 4 keputusan terkait masalah bayi
tabung, diantaranya :
a. . Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari
pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk
ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. sedangkan para ulama melarang
penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan
dirahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu
akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
b. Bayi Tabung
dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya
haram. Sebab, hal ini akan menimnulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan
penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
c. Bayi Tabung
yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal
tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin
antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.
2. Nahdlatul Ulama
(NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum Munas di
Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan ulama NU
terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
a. Apabila mani
yang ditabung atau dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani
suami-isntri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada
sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rosulallah SAW bersabda “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah
syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki
yang meletakkan spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal
baginya..”
b. Apabila sperma
yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak
muhtaram, maka hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang
keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’.
c. Apabila mani
yang ditabung itu mani suami-istri yang sah dan cara mengeluarkannya termasuk
muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung
menjadi mubah (boleh).
3. Dalil-dalil
syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan
dengan donor, antara lain :
a.
Walaaqadkarramnaabaniiaadamawahamalnaahumfiilbarriwalbahriwarazaqnaahumminath-thai-yibaatiwafadh-dhalnaahum’alakatsiirinmimmankhalaqnaatafdhiilaa
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan
anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka
rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QS
Al-Israa’:70).
b.
Laqadkhalaqnaa-I-insaanafiiahsanitaqwiim
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia
dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS At-tiin:4).
c. Hadist Nabi SAW
yang mengatakan : ” tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan
Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang
lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan :
Ajaransyariatislammengajarkankitauntuktidakbolehberputusasadanmenganjurkanuntuksenantiasaberikhtiar(
berusaha ) dalammenggapaikarunia Allah S.W.T
.Bayitabungmerupakanterjemahandariartifisialinsemination.Artifisialartinyabuatanatautiruan,
sedangkaninseminationberasaldari kata
latininsemanatusartinyapemasukanataupenyimpanan.
Proses bayitabungadalah proses
dimanaseltelurwanitadanselspermapriadiambiluntukmenjalani proses pembuahan.Masalah
inseminasi buatan ini menurut pandangan islam termasuk masalah kontemporer
ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an
dan As-sunnah bahkan dalam kajian Fiqih klasik sekalipun.
3.2
Saran :
DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’andan Al-hadist
Http://m.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam-
No comments:
Post a Comment