Tuesday, 13 March 2018

Contoh Makalah Bayi Tabung Menurut Agama Islam



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Pandangan Agama TentangCloning / BayiTabung” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengajar mata kuliah Agama Islam, yaitu Ibu Caturia Sasti,S.Kep.Ns.M.Kep
            Makalah ini kami tulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang kami peroleh dari buku panduan maupun dari sumber lain yang berkaitan dengan Pandangan Agama TentangCloning / BayiTabung. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Agama Islamatas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Jugakepadarekan-rekanmahasiswa yang telahmendukungsehinggadapatterselesaikanmakalahini.
            Kami berharapdenganmembacamakalahinidapatmemberi manfaatbagikitasemua, dandapatmenambahwawasankitamengenai”Pandangan Agama TentangCloning / BayiTabung”. Makalahinimasihjauhdarisempurna, untukitu kami mengharapkritikdan saran yang membangun demi perbaikanmenujuarah yang lebihbaik.


Surabaya,

Penulis








DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR ................………….………………….....……………………....1
DAFTAR ISI……………………..…………………....………………………..…2
BAB 1 PENDAHULUAN ..……….....……………………..…………………..………3
1.1              LatarBelakang...……………...…………..…………………………………….3
1.2              Rumusan Masalah ..............................................................................................3
1.3              Tujuan . ………………………………………..…………………………........3
1.4              Manfaat………………………………………………………………………...3
BAB 2 PEMBAHASAN…. .………....…………………...………………………….5
2.1       Definisi………...................................................................................................5
2.2       Proses……………..............................................................................................6
2.3       Faktor-faktor ......................................................................................................7
2.4       Hukumdandalil……………………………………………………………….7
BAB  3PENUTUP.........................................................................................................10
3.1       Kesimpulandan saran .………….……..…………………………………….10
DAFTAR PUSTAKA ….…………….....…………..……………................……........12


















BAB 1
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Ajaransyariatislammengajarkankitauntuktidakbolehberputusasadanmenganjurkanuntuksenantiasaberikhtiar( berusaha ) dalammenggapaikarunia Allah S.W.T .  Demikianhalnyadiantarapancamaslahatdianyomiolehmaqashidasy-syari’ah( tujuanfilosofis agama islam ) adalahhifdz an-nasl ( memeliharafungsidankesucianreproduksi ) bagikelangsungandankeseimbangangenerasiumatmanusia. Teknologibayitabungdaninseminasibuatanmerupakanhasilterapansains modern yang padaprinsipnyabersifatnetralsebagaibentukkemajuanilmukedokterandanbiologi.

1.2         RumusanMasalah
Masalahutamadalampenulisaniniadalahtinjauan hokum islammengenaibayitabungatau cloning. Permasalahaninidirincidalamrumusanmasalahsepertiberikutini :
1.    Apa yang dimaksuddenganbayitabungatau?
2.    Bagaimana proses bayitabung?
3.    Apasaja Factor factor yang mempengaruhibayitabungdiadakan?
4.    Bagaimanahukumsertadalilmengenaibayitabung?

1.3         TujuanPenulisan
Menjelaskanmengenai :
1.    Apa yang dimaksuddenganbayitabung ?
2.    Bagaimana proses bayitabung?
3.    Apasaja Factor factor yang mempengaruhibayitabungdiadakan?
4.    Bagaimanahukumsertadalilmengenaibayitabung?

1.4         ManfaatPenulisan
Adapunmanfaat yang dapatkitaperolehdaripenulisanmakalahiniyaitukitadapatmempelajarihal-hal yang adadiduniamedis yang dilarangoleh hokum-hukumislam
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1         Definisi
Bayitabungmerupakanterjemahandariartifisialinsemination.Artifisialartinyabuatanatautiruan,sedangkaninseminationberasaldari kata latininsemanatusartinyapemasukanataupenyimpanan. Bayitabungdikenaljugadenganistilahpembuahaninfitroataudalambahasainggrisdikenalsebagaiinfitrovertilitationiniadalahsebuahteknikpembuahanseltelur (ovum) diluartubuhwanitatanpamelaluisenggama (sekual intercourse).Bayitabungmerupakansalahsatumetodeuntukmengatasimasalahkesuburandalamsebuahrumahtanggaketikametodelainnyatidakberhasil

2.2         Proses BayiTabung
Proses bayitabungadalah proses dimanaseltelurwanitadanselspermapriadiambiluntukmenjalani proses pembuahan. Proses pembuahanspermadengan ovum dipertemukan di luarkandunganpadasatutabung yang dirancangsecarakhusus. Setelahterjadipembuahanlalumenjadizygotkemudiandimasukkankedalamrahimsampaidilahirkan.
Berikutadalahbeberapa proses bayitabung (IVF) yang dijelaskandengangambar agar suamiistrisemakinyakinapakahpilihan yang merekaambiltepatatautidak.
ü  PerjuanganSpermaMenembusSelTelur
Untukmendapatkankehamilan, satuselspermaharusbersaingdenganselsperma yang lain. SelSperma yang kemudianberhasiluntukmeneronosseltelurmerupakanselspermadengankualitasterbaiksaatitu.jadimerupakanperjuangan yang besaryabagispermauntukmenembusseltelur.
ü  PerkembanganSeltelur
Selamamasasubur, wanitaakanmelepaskansatuatauduaseltelur. Seltelurtersebutakanberjalanmelewatisalurantelurdankemudianbertemudenganselspermapadakehamilan yang normal.


ü  Injeksi
Dalam IVF, dokterakanmengumpulkanseltelursebanyak-banyaknya. Dokterkemudianmemilihseltelurterbaikdenganmelakukanseleksi.Pada proses inipasiendisuntikkanhormonuntukmenambahjumlahproduksiseltelur. Perangsanganberlangsung 5 – 6 minggusampaiseltelurdianggapcukupmatangdansiapdibuahi. Proses injeksiinidapatmengakibatkanadanyaefeksamping.
ü  PelepasanSeltelur
Setelahhormonpenambahjumlahproduksiseltelurbekerjamakaseltelursiapuntukdikumpulkan.Dokterbedahmenggunakanlaparoskopuntukmemindahkansel-seltelurtersebutuntukdigunakanpada proses bayitabung (IVF) berikutnya.
ü  Spermabeku
Sebelumnyasuamiakanmenitipkanspermakepadalaboratoriumdankemudiandibekukanuntukmenantisaatovulasi. Sperma yang dibekukandisimpandalam nitrogen cair yang dicairkansecarahati-hatiolehparatenagamedis.
ü  MenciptakanEmbrio
Padaselspermadanseltelur yang terbuktisehat, akansangatmudahbagidokteruntukmenyatukankeduanyadalamsebuahpiring lab. Namunbilaspermatidaksehatsehinggatidakdapatberenanguntukmembuahiseltelur, makaakandilakukan ICSI.
ü  EmbrioBerumur 2 hari
Setelahseltelurdipertemukandenganselsperma, akandihasilkanseltelur yang telahdibuahi (disebutdengannamaembrio). Embrioinikemudianakanmembelahseiringdenganwaktu. Embrioinimemiliki 4 sel, yang diharapkanmencapai stage perkembangan yang benar.
ü  PemindahanEmbrio
Dokterkemudianmemilih 3 embrioterbaikuntukditransfer yang diinjeksikankesistemreproduksisipasien.
ü  Implanted fetus
Setelahembriomemiliki 4 – 8 sel, embrioakandipindahkankedalamrahimwanitadankemudianmenempelpadarahim. Selanjutnyaembriotumbuhdanberkembangsepertilayaknyakehamilanbiasasehinggakehadiranbakaljanindapatdideteksimelaluipemeriksaan USG sepertitampakpadagambardiatas.



2.3         Faktor-faktor yang Mempengaruhi Mengapa Bayi Tabung Diadakan
Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilitas sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:
1.                       Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
2.                       Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada rahim.
3.                       Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
4.                       Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
5.                       Faktor psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set spermatozoa dan sel telur.

2.4  Hukum Serta DalilMengenaiBayiTabung
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah bahkan dalam kajian Fiqih klasik sekalipun.  Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan.
1.      Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menetapkan 4 keputusan terkait masalah bayi tabung, diantaranya :
a.       . Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan dirahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
b.      Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Sebab, hal ini akan menimnulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
c.       Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.
2.      Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum Munas di Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
a.       Apabila mani yang ditabung atau dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-isntri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rosulallah SAW bersabda “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya..
b.      Apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’.
c.       Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri yang sah dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
3.      Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor, antara  lain :
a.      
Walaaqadkarramnaabaniiaadamawahamalnaahumfiilbarriwalbahriwarazaqnaahumminath-thai-yibaatiwafadh-dhalnaahum’alakatsiirinmimmankhalaqnaatafdhiilaa
Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QS Al-Israa’:70).
b.     
Laqadkhalaqnaa-I-insaanafiiahsanitaqwiim
Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS At-tiin:4).
c.       Hadist Nabi SAW yang mengatakan : ” tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).



















BAB  3
PENUTUP

3.1         Kesimpulan :
Ajaransyariatislammengajarkankitauntuktidakbolehberputusasadanmenganjurkanuntuksenantiasaberikhtiar( berusaha ) dalammenggapaikarunia Allah S.W.T .Bayitabungmerupakanterjemahandariartifisialinsemination.Artifisialartinyabuatanatautiruan, sedangkaninseminationberasaldari kata latininsemanatusartinyapemasukanataupenyimpanan.
Proses bayitabungadalah proses dimanaseltelurwanitadanselspermapriadiambiluntukmenjalani proses pembuahan.Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah bahkan dalam kajian Fiqih klasik sekalipun. 

3.2         Saran :

















DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’andan Al-hadist
Http://m.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam-

No comments:

Post a Comment

Makalah Sejarah Keperawatan di Dunia

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG   Sejarah keperawatan erat sekali hubungannya dengan sejarah umum, di mana terdapat kejadian-...