DAFTAR
ISI
Halaman judul.......................................................................................................... 1
Kata Pengantar......................................................................................................... 2
Daftar isi.................................................................................................................. 3
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang..................................................................................... 4
1.2 Tujuan................................................................................................. 5
Bab 2 Pembahasan
2.1 Konsep Transfusi darah
2.1.1
Pengertian Transfusi Darah................................................................. 6
2.1.2 Macam-macam Transfusi Darah.......................................................... 6
2.1.3 Cara Mentranfusikan darah................................................................. 7
2.1.4
Resiko Melakukan Transfusi Darah.................................................... 9
2.1.5 Transfusi Darah menurut Hukum
Indonesia....................................... 9
2.2 Transfusi Menurut Pandangan
Islam............................................................... 11
Bab 3 Penutup
3.1 Simpulan............................................................................................... 16
3.2 Saran..................................................................................................... 17
Daftar Pustaka.................................................................................................... 18
BAB 1
PENDAHULUAN
2.1
Latar Belakang
Pada
50 tahun terakhir ini, pelayanan transfusi darah di dunia barat sangat
berkembang. Misalnya, United Kingdom National Blood Transfusion Service baru
saja memulai kegiatannya pada saat perang dunia kedua. Beberapa kemajuan
dramatis pada bidang bedah dan kedokteran telah dimungkinkan akibat tersedianya
komponen darah secara luas.
Transfusi
darah membantu cara-cara pengobatan yang sudah ada, namun perlu diperhatikan
bahwa transfusi darah itu bukanlah pekerjaan yang tanpa resiko. Transfusi /
pemindahan darah telah dilakukan kira-kira 100 tahun yang lalu. ( abad ke 18 ),
dimana pada masa itu pengetahuan tentang pisiologi dan sirkulasi darah yang
dirintis oleh William Harvey masih sangat sempit sekali. Dalam kondisi itu
umumnya transfusi banyak mengalami kegagalan. Dr. Karl Laindsteiner pada tahun
1900 mengumumkan penemuannya tentang golongan darah manusia, setelah ditemukan
golongan darah manusia ini kecelakaan akibat transfusi tidak lagi membahayakan,
tetapi sebaliknya banyak menolong jiwa manusia dari ancaman kematian karena
kehilangan darah.
Kemajuan
yang dicapai dalam bidang transfusi ini ditunjang oleh tiga hal, yaitu ;
1.
Penemuan golongan darah oleh Dr. Karl
Landsteiner ( ABO ). Penemuan ini menjelaskan mengapa transfusi yang terdahulu
sering mengalami kegagalan bila penderita memiliki golongan darah yang tidak
sama dengan pendonornya.
2.
Penemuan suatu zat kimia ( asam citrate
) sebagai zat anti pembeku darah ( antikoagulan ) yang tidak berbahaya bila
seseorang penderita diberi darah yang telah dicapur dengan asam sitrat itu.
3.
Ditemukannya pula bahwa penambahan
glukosa kedalam darah dapat memperpanjang hidup sel darah merah diluar tubuh
manusia, selama dalam penyimpanan. Dengan demikian penyimpanan darah beberapa
hari diluar tubuh merupakan cara-cara yang praktis untuk transfusi darah.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka kami bermaksud untuk menulis tentang transfusi
darah dalam pandangan Islam. Serta bagaimana penggunaan transfusi darah di
Indonesia, tentang siapa yang mendukung maupun menolak, sehingga terjadi silang
pendapat tentang transfusi darah.
1.2 Tujuan
1.
Menjelaskan pengertian transfusi darah
2.
Menjelaskan macam-macam transfusi darah
3.
Menjelaskan resiko yang terjadi saat
transfusi darah
4.
Menjelaskan hukum transfusi darah di
Indonesia
5.
Menjelaskan pandangan Islam tentang
transfusi darah
BAB II
PEMBAHASAN
2.2 Konsep
Transfusi darah
2.1.1
Pengertian Transfusi darah
Transfusi darah adalah proses mentransfer darah
atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem peredaran darah
orang lain. Transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa dalam beberapa situasi,
seperti kehilangan darah besar karena trauma, atau dapat digunakan untuk
menggantikan darah yang hilang selama operasi.
Transfusi darah juga dapat digunakan
untuk mengobati anemia berat atau trombositopenia yang disebabkan oleh penyakit
darah. Orang yang menderita hemofilia atau penyakit sel sabit mungkin
memerlukan transfusi darah sering. Awal transfusi darah secara keseluruhan
digunakan, tapi praktek medis modern umumnya hanya menggunakan komponen darah.
Memindahkan sejumlah cairan (dalam
jumlah yang cukup besar) ke dalam pembuluh darah balik
Tranfusi darah : memindahkan cairan
(darah) dari seorang donor kepada seorang akseptor (resipien)
2.1.2
Macam-Macam Transfusi darah
a.
Transfusi sel darah merah
Istilah “transfusi darah”
seringkali diartikan secara luas oleh dokter jika yang dimaksudkan mereka
adalah transfusi sel darah merah. Keluhan terhadap kelemahan linguistik ini
adalah bahwa darah seringkali ditransfusikan tanpa perhatian yang cukup pada
kebutuhan spesifik penderita atau terhadap kemungkinan efek membahayakan dari
transfusi.
b.
Transfusi trombosit dan granulosit
Transfusi trombosit dan
granulosit diperlukan bagi penderita trombositopenia yang mengancam jiwa, dan
neutropenia yang di sebabkan karena gagal sumsum tulang.
Transfusi darah dapat dikelompokkan menjadi dua jenis utama tergantung pada
sumber mereka:
1.
'Transfusi homolog, atau transfusi darah yang disimpan
menggunakan orang lain. Ini sering disebut ''Allogeneic bukan homolog.
2.
''Autologus transfusi”, atau transfusi menggunakan
darah pasien sendiri disimpan.
Macam-Macam Donor
·
Donor anggota badan yang bisa pulih kembali (darah,
kulit, sumsum tulang)
·
Donor anggota badan yang dapat menyebabkan kematian
·
Donor angota badan yang hanya satu satunya (meskipun
tdk mengakibatkan kematian (lidah, pankreas)
·
Donor anggota badan yang ada pasangannya (mata,
ginjal)
·
Donor alat reproduksi manusia (sperma, ovum, ovarium,
testis)
·
Donor anggota badan dari mayat yang berwasiat
2.1.3
Cara Transfusi darah
Donor unit darah harus disimpan dalam lemari es untuk mencegah pertumbuhan
bakteri dan memperlambat metabolisme sel. Transfusi harus dimulai dalam 30
menit setelah unit telah diambil keluar dari penyimpanan dikendalikan.
Gbr. Kantong darah
Darah hanya dapat diberikan secara intravena. Karena itu membutuhkan
insersi kanula sekaliber cocok.
Sebelum darah diberikan, rincian pribadi pasien dicocokkan dengan darah
untuk ditransfusikan, untuk meminimalkan risiko reaksi transfusi. Kesalahan
administrasi merupakan sumber signifikan dari reaksi transfusi dan upaya telah
dilakukan untuk membangun redundansi ke dalam proses pencocokan yang terjadi di
samping tempat tidur.
Sebuah unit (hingga 500 ml) biasanya diberikan selama 4 jam. Pada pasien
dengan risiko gagal jantung kongestif, banyak dokter mengelola diuretik untuk
mencegah overload cairan, suatu kondisi yang disebut Transfusi Overload
Peredaran Darah Terkait atau taco. Acetaminophen dan / atau antihistamin
seperti diphenhydramine kadang-kadang diberikan sebelum transfusi untuk
mencegah jenis lain reaksi transfusi.
Darah ini paling sering disumbangkan sebagai seluruh darah dengan
memasukkan kateter ke dalam vena dan mengumpulkan dalam kantong plastik
(dicampur dengan antikoagulan) melalui gravitasi. Darah yang dikumpulkan ini
kemudian dipisahkan menjadi komponen-komponen untuk membuat penggunaan terbaik
dari itu. Selain dari sel darah merah, plasma, dan trombosit, produk darah yang
dihasilkan komponen juga termasuk protein albumin, faktor pembekuan konsentrat,
kriopresipitat, berkonsentrasi fibrinogen, dan imunoglobulin (antibodi). Sel
darah merah, plasma dan trombosit juga dapat disumbangkan individu melalui
proses yang lebih kompleks yang disebut apheresis.
Di negara maju, sumbangan biasanya anonim kepada penerima, namun produk
dalam bank darah selalu individual dapat dilacak melalui siklus seluruh donasi,
pengujian, pemisahan menjadi komponen-komponen, penyimpanan, dan administrasi
kepada penerima. Hal ini memungkinkan pengelolaan dan penyelidikan atas
penularan penyakit transfusi diduga terkait atau reaksi transfusi. Di negara
berkembang donor kadang-kadang khusus direkrut oleh atau untuk penerima,
biasanya anggota keluarga, dan pemberian segera sebelum transfusi.
2.1.4
Risiko kepada penerima
Ada risiko yang terkait dengan menerima transfusi darah, dan ini harus
seimbang terhadap manfaat yang diharapkan. Reaksi samping yang paling umum
untuk transfusi darah adalah''non-hemolitik demam reaksi transfusi'', yang
terdiri dari demam yang menyelesaikan sendiri dan tidak menyebabkan masalah
abadi atau efek samping.
Reaksi hemolitik termasuk menggigil, sakit kepala, sakit punggung, dispnea,
sianosis, nyeri dada, takikardi dan hipotensi.
Produk darah jarang dapat terkontaminasi dengan bakteri, risiko infeksi
bakteri parah dan sepsis diperkirakan, pada 2002, sekitar 1 dalam 50.000
transfusi trombosit, dan 1 dalam 500.000 transfusi sel darah merah.
2.1.5
Hukum Transfusi darah Menurut Hukum di Indonesia
Hukum tentang transfusi darah di Indonesia telah
di atur dalam Peraturan pemerintah yaitu:
TRANSFUSI DARAH
(Menurut Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 1980 tanggal 19 April 1980)
Menimbang:
a.
Bahwa usaha transfusi darah
adalah merupakan bagian dari tugas pemerintah di bidang pelayanan kesehatan
rakyat dan merupakan suatu bentuk pertolongan yang sangat berharga kepada umat
manusia;
b.
Bahwa berdasarkan ilmu
pengetahuan dokter, satu-satunya sumber darah yang paling aman untuk keperluan
transfusi darah adalah darah manusia;
c.
Bahwa pada waktu ini banyak
di selenggarakan usaha transfusi darah dengan pola yang bermacam-macam, yang
dapat membahayakan kesehatan baik terhadap para penyumbang maupun pemakai
darah;
d.
Bahwa oleh karena itu perlu
di tetapkan Peraturan Pemerintah tentang transfusi darah;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun
1960 tentang pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131,
Tambahan lembaran negara Nomor 2068)
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun
1963 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaga Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaga
Negara Nomor 2576)
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2580)
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TRANSFUSI DARAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan :
a.
Transfusi darah adalah
tindakan medis memberikan darah kepada seorang penderita, yang darahnya telah
tersedia dalam botol atau kantong plastik;
b.
Usaha transfusi darah adalah
segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah
bagi keperluan pengobatan.
2.2
Transfusi darah Menurut Agama Islam
a. Hakekat darah
·
Darah adalah bagian dari badan (anggota badan)
·
Memindahkan darah berarti memindahkan anggota badan
b. Ayat-ayat di
Al-Qur’an mengenai darah
“Sesungguhnya
Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
disembelih dengan menyebut selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas maka tidak ada dosa baginya…….” (Al-baqoroh : 173)
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…….”(Al-Maidah : 3)
Berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah berfirman:
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya” (Al-An’am : 119)
c. HUKUM
DONOR DARAH
1. Pandangan
ulama terdahulu
Pandangan Ulama terdahulu mengenai
transfusi darah yakni memanfaatkan anggota badan adalah haram baik dengan cara
jual beli ataupun dengan cara lainnya.
Memanfaatkan anggota badan manusia tidak
diperbolehkan. Ada yang beralasan karena :
1.
Najis
2.
Merendahkan, alasan kedua adalah alasan yang benar
(Al-Fatwa Al-Hidayah)
“Tidak diperkenankan menjual rambut manusia ataupun memanfaatkannya. Karena
manusia itu terhormat bukan hina” (Al Murghinani)
Adapun tulang dan rambut manusia tidak boleh dijual, bukan karena najis
atau suci, tetapi karena menghormatinya. Menjualnya berati merendahkannya” (Al
Kasani)
Menjual air susu wanita (BOLEH). Karena susu itu suci dan bermanfaat
sehingga Alloh memperbolehkkan untuk meminumnya walaupun tidak dalam keadaan
terpaksa (Madzhab, Maliki, Hambali dan Syafi’I)
Menjual air susu (HARAM). Karena susu adalah bagian dari anggota badan
(Mazhab Hanafi)
Ulama terdahulu sangat berhati hati dalam hal perlakuan terhadap anggota
badan manusia (manusia merupakan mahluk terhormat dalam pandangan Islam)
Pada saat itu belum terpikirkan perkembangan Ilmu kedokteran yang sepesat
sekarang.
Menurut Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Hukum asal dalam
pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut
syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan dan
mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi
satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli
memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam
kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain.
2.
Menurut
ulama sekarang
a.
Mengenai akibat hukum adanya hubungan
kemahraman antara donor dan resipien
Menurut Ust. Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien,
adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan
kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat
menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam
An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan
antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb. Karena adanya
hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak
tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena
adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang
pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Serta pada (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang
tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada
hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan
hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan
antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.
b. Mengenai
Hukum menerima transfusi darah dari non-muslim
Menurut ust. Ahmad sarwat pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda
najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun
di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram. Kalau tubuh orang kafir dikatakan
najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang
kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah
satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.
Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya
suci, termasuk su'ur orang kafir. Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan
ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah
itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung
darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka
darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke
dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan
dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak
beragama Islam.
c.
Donor darah pada bulan ramadhan
Menurut Asy Syaikh Utsaimin, tidak boleh bagi
seseorang untuk menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia
sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana
ada keperluan yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh
baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi.
Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti
puasanya yang dia tinggalkan/berbuka.
3.
Syarat Donor
dan Transfusi darah Menurut Islam
Syarat Donor
dan Transfusi Darah adalah sebagai berikut :
a.
Tidak menyebabkan kerusakan (kematian pada diri donor)
b.
Memberikan manfaat (mencegah kerusakan/kematian) pada
akseptor
c.
Donor atau Tranfusi
tidak boleh dilakukan bila menyebabkan kematian pada diri donor (darah diambil
terlalu banyak), meskipun memberikan manfaat kepada resipien.
d.
Donor darah dapat mencegah bahaya yang sudah pasti
(mencegah kerusakan/kematian resipien)
e.
Bahaya yang timbul akibat donor atau transfusi dapat
di perkirakan
f.
Perbedaan kerugian yang terjadi dan manfaat yang
diperoleh jelas (manfaat lebih besar dari kerugian)
g.
Donor darah memberikan manfaat yang sangat besar dan
termasuk mendonorkan anggota badan yang dapat pulih kembali
h.
Pendonor tidak akan mendapat kerugian/kerusakan yang
berarti, bahkan mendapat manfaat.
i.
Tranfusi darah tidak sama dengan “memakan darah”
j.
Kerusakan / kerugian akibat tranfusi dapat
diperkirakan dan dicegah dengan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari keterangan yang telah di tuliskan di atas
maka dapat di simpulkan, transfusi darah adalah proses mentransfer darah
atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem peredaran darah
orang lain. Macam-macam transfusi darah yaitu : a. Transfusi sel darah merah
b.
Transfusi trombosit dan granulosit
c.
Transfusi Homolog
d.
Autologus transfusi
Adapun resiko yang dari proses transfusi darah reaksi non-hemolitik demam
reaksi transfusi, dan reaksi hemolitik. Transfusi darah menurut hukum yang ada
di Indonesia adalah segala tindakan memberikan darah kepada seorang penderita,
yang darahnya telah tersedia dalam botol atau kantong plastik.
Sedangkan menurut hukum Islam mengenai transfusi darah adalah seperti yang
telah ada dalam Al-Qur’an pada surat (Al-baqoroh : 173) yang berbunyi :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu mangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan
menyebut selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada
dosa baginya…….”
Dan
beberapa pendapat dari kalangan ulama fiqih baik pada masa lampau atau
sekarang, dimana transfusi darah di perbolehkan asal dengan ketentuan-ketentuan
sesuai syariat Islam.
3.2 Saran
Jangan sampai donor darah menyebabkan pelecehan terhadap kehormatan
manusia, karena jual beli anggota badan seperti donor anggota badan lain
(ginjal, mata dll).
DAFTAR
PUSTAKA
Contreras,marcela.1995.Petunjuk Penting Transfusi.Jakarta:EGC
Al-Hafidz,Ahsin
W. 2007. Fikih Kesehatan. Jakarta :
AMZAH
No comments:
Post a Comment