DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Air susu ibu
(ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah
berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah
disiapkan terlebih dahulu, begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk
dimanfaatkan.
Hooker dalam
buku Islam Madzhab Indonesia menyatakan bahwa pada awal 1970-an rumah sakit Jakarta mendirikan bank air susu
manusia dimana ibu-ibu yang mempunyai kelebihan air susu dapat memberikan
kelebihan itu dan menyimpannya untuk bayi-bayi yang ibunya kekukarangan air
susu. Ibu-ibu yang berkatagori sehat dan
memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya
disimpan didalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar
tidak tercemar oleh bakteri.
Ibu donor harus
memenuhi syarat, yaitu non perokok, tidak minum obat atau alkohol, dalam
kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI.
1.2. Rumusan Masalah :
1.
Apa
yang dimaksud oleh Donor ASI
2.
Apa
syarat dan tindakan untuk melakukan Donor ASI
3.
Bagaimana
firman Allah (SWT) tentang Donor ASI menurut pandangan agama islam
1.3. Tujuan :
- Untuk mengetahui maksud dari Donor ASI
- Untuk mengetahui syarat dan tindakan yang harus dilakukan saat melakukan Donor ASI
- Untuk mengetahui firman Allah SWT tentang Donor ASI menurut pandangan agama islam
TINJAUAN TEORI
2.1. Definisi Donor ASI
Donor ASI adalah memberikan ASI dari ibu pendonor kepada bayi yang
ibunya tidak dapat memberikan ASI nya sendiri. Air susu ibu sangat bermanfaat
bagi bayi. Didalamnya terkandung nutrisi lengkap yang dibutuhkan bagi bayi
namun apa jadinya jika ada seorang ibu yang tidak bisa menyusui karena beberapa
kasus kesehatan ibu bayi meninggal usai melahirkan atau sama sekali tidak bisa
mengeluarkan ASI, bagi para ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya
karena beberapa alasan. Bayi bisa tetap memdapatkan ASI dengan cara bantuan dari pendonor ASI.
Idealnya ASI donor dari bank ASI dan sudah dipasteurisasi menjadi urutan
berikutnya setelah ASI dari ibu si bayi dirasakan masih kurang. Hanya saja, di
Indonesia tidak ada bank ASI.
2.2. Tindakan dan Syarat melakukan Donor ASI
1.
Syarat
Donor ASI
Pemberian ASI pada bayi jelas sangat dianjurkan sebab
ASI makanan terbaik bagi bayi. Donor ASI dapat dilakukan kepada bayi yang
benar-benar tidak bisa mendapatkan air susu ibunya sendiri. Misalkan dalam
keadaan :
a.
Ibu
meninggal setelah melahirkan
b.
Ibu
yang mengodap hepatitis B parah
c.
Ibu
yang positif mengidap AIDS
d.
Ibu
yang sedang dalam proses pengobatan kanker
e.
Ibu
dengan masalah jantung dan mengalami gangguan hormon
2.
Syarat
pendonor ASI
Tidak semua ibu bisa mendonorkan ASInya ada syarat-syarat
yang harus dipenuhi antara lain:
a.
Melahirkan
anak dengan cara normal dan sehat
b.
ASI
untuk anak sendiri sudah mencukupi dan berlimpah
c.
Tidak
sedang hamil
d.
Tidak
merokok, tidak minum alcohol, dan tidak mengkosumsi narkoba
e.
Calon
ibu donor dan suami tidak mengalami gejala HIV/AIDS dan bukan Vegetarian
3.
Cara
Donor ASI
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam donor ASI :
a.
Menghubungi
pusat layanan laktasi, ibu dapat langsung menghubungi pusat layanan laktasi
agar dapat langsung menjalin kedekatan personal antara ibu sebagai donor ASI
dan penerima donor ASI
b.
Wawancara,
agar penerima donor mengetahui riwayat kesehatan ibu sebagai donor ASI. Ibu
dapat langsung bertemu dengan calon penerima donor ASI, dan donor ASI harus
dipastikan bersih, sehat dan jauh dari penyakit
c.
Mengisi
formulir donor ASI, ibu dapat langsung menghubungi pusat layanan laktasi.
d.
Konsultasi
penyimpanan ASI, penting bagi donor ASI untuk mengetahui penyimpanan ASI secara
tepat. Setelah ASI dipompa oleh pendonor ASI akan disimpan didalam botol dan
plastic yang khusus untuk penyimpanan ASI dan jangan lupa untuk memberikan
tanggal, waktu hasil produksi ASI agar khualitas ASI dapat terjaga hingga saat
dibutuhkan si kecil. Konsep awal donor ASI adalah First in First Out, yaitu
tanggal yang lebih lama harus digunakan lebih dulu atau dikeluarkan.
2.3 Firman Allah SWT yang memuat tentang donor ASI
Surat Al-Baqarah [2:233]
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
waalwaalidaatu yurdhi’na
awlaadahunna hawlayni kaamilayni liman araada
an yutimma alrradaa‘ata wa’alaa almawluudi
lahu rizquhunna wakiswatuhunna bialma’ruufi laa tukallafu
nafsun illaa wus’ahaalaa tudaarra waalidatun
biwaladihaa walaa mawluudun lahu biwaladihi wa’alaa alwaaritsi
mitslu dzaalika fa-in araadaa fishaalan
‘an taraadin minhumaa watasyaawurin falaa junaaha
‘alayhimaa wa-in aradtum an tastardhi’uu awlaadakum
falaa junaaha ‘alaykum idzaa sallamtum maa aataytum
bialma’ruufi waittaquu allaaha wai‘lamuu
anna allaaha bimaa ta’maluuna bashiirun
Artimya: Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
|
SURAT
AN-NISA AYAT 23
|
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ
وَبَنٰتُ الْأَخِ وَبَنٰتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهٰتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ
الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَائِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ
فَإِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلَابِكُمْۙ وَأَنْ تَجْمَعُوْا
بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا
رَّحِيْمًا (٢٣)
Qurrimat alaiikum wabanaatukumm wa aqwaatukum wa
ammaatukum wa qootukum wa banaatulqqi wabanaatulahti wa ammahaatukumu atii
ardho’nakum warobaaibukumulatii fiiqubihinna faillam takuunuu daqollatum
bihinna falaa junaaqa alaiikum, wa qolaaikumulladiina allahakaana min
aslaabikum, wa anntajmauu bainalahtaini ilmaakodsalfa, innagofuurron rroqhimman
(23)
Artinya : Diharamkan
atas kamu (menikah) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu
yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,
ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu
istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu campur
dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
(menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),
dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun,
Maha Penyayang.” (23)
Kitab Tafsir Ibnu Katsir jus 1 Hal 469


Kouuluhu taa aalaa : “wa ummahaatukumullatii ardho’nakum wa
aqowaatukum minarroodooati, aiikamaayahrumualaiika immukallatii wa ladatka
kadaalika yahrumualaiika ummukallati ardoathka. Wa lihaadaa tsabata
fiishoqiiqoiini minqoditsimaalikinn banianasinn ann abdillaahibni abiibakrini
muhammadiini amribni qhozminn annam marotabitabdirrohmaani anaa isyataummil
mukminiina anna rosuluallahi shollaallohualaihi wa sallama koola : innaarrodoo
atima aiyahrumuminarro dooati illaa arbaasuwarinn. Wa koolaba’duhum, sitta
suwarinn hiyamadkuurotunn fiikutubilfuruu’i. waa tahkiiku annahu laayustasnaa
innamaa yuhromu minjihatisshohri. Falaayaridu alal qhadiisi saium aslaann
albattata walillahi alhamdu wabihissikotu.”
Artinya : Firman Allah SWT “Dan
(diharamkan) ibu-ibu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara sesususan”.
Maksud dari ayat ia lah sebagaimana haram bagi kamu (mengawini) ibu yang
melahirkanmu, begitu pula haram bagimu (mengawini) ibu-ibu yang menyusukan
kamu. (1976, 1976)
KESIMPULAN
3.1.Kesimpulan
Donor ASI sangat penting bagi pertumbuhan dan kesehatan bayi karena donor
ASI mengandung
nutrisi lengkap yang dibutuhkan bagi bayi terutama untuk bayi yang baru saja dilahirkan
sampai menginjak usia 2 tahun. Donor ASI biasanya diberikan kepada si kecil
jika seorang ibu
tidak bisa menyusui karena beberapa kasus kesehatan ibu, dan ibu yang sama
sekali tidak bisa mengeluarkan ASI, bagi para ibu yang tidak bisa memberikan
ASI kepada bayinya, tetapi bayi masih bisa tetap mendapatkan ASI dengan cara bantuan dari pendonor ASI.
3.2.Saran
Para
pembaca dapat menggunakan makalah ini untuk menambah wawasan tentang donor ASI.
Penulis menyarankan kepada para pembaca agar dapat membahas lebih lanjut
mengenai donor ASI.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an
1976, f. M. (1976). Bank Air Susu Ibu. JAKARTA:
DEPARTEMEN KESEHATAN RI.
No comments:
Post a Comment