Tuesday, 13 March 2018

Makalah Donor Asi Menurut Agama Islam




BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang.

Air susu ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan terlebih dahulu, begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan.
Hooker dalam buku Islam Madzhab Indonesia menyatakan bahwa pada awal 1970-an  rumah sakit Jakarta mendirikan bank air susu manusia dimana ibu-ibu yang mempunyai kelebihan air susu dapat memberikan kelebihan itu dan menyimpannya untuk bayi-bayi yang ibunya kekukarangan air susu.  Ibu-ibu yang berkatagori sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan didalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.
Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non perokok, tidak minum obat atau alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI.

1.2.      Rumusan Masalah :

1.      Apa yang dimaksud oleh Donor ASI
2.      Apa syarat dan tindakan untuk melakukan Donor ASI
3.      Bagaimana firman Allah (SWT) tentang Donor ASI menurut pandangan agama islam 

1.3.      Tujuan :

  1. Untuk mengetahui maksud dari  Donor ASI
  2. Untuk mengetahui syarat dan tindakan yang harus dilakukan saat melakukan Donor ASI
  3. Untuk mengetahui firman Allah SWT tentang Donor ASI menurut pandangan agama islam

TINJAUAN TEORI

2.1. Definisi Donor ASI
Donor ASI adalah memberikan ASI dari ibu pendonor kepada bayi yang ibunya tidak dapat memberikan ASI nya sendiri. Air susu ibu sangat bermanfaat bagi bayi. Didalamnya terkandung nutrisi lengkap yang dibutuhkan bagi bayi namun apa jadinya jika ada seorang ibu yang tidak bisa menyusui karena beberapa kasus kesehatan ibu bayi meninggal usai melahirkan atau sama sekali tidak bisa mengeluarkan ASI, bagi para ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya karena beberapa alasan. Bayi bisa tetap memdapatkan ASI  dengan cara bantuan dari pendonor ASI. Idealnya ASI donor dari bank ASI dan sudah dipasteurisasi menjadi urutan berikutnya setelah ASI dari ibu si bayi dirasakan masih kurang. Hanya saja, di Indonesia tidak ada bank ASI.

2.2. Tindakan dan Syarat melakukan Donor ASI
1.      Syarat Donor ASI
Pemberian ASI pada bayi jelas sangat dianjurkan sebab ASI makanan terbaik bagi bayi. Donor ASI dapat dilakukan kepada bayi yang benar-benar tidak bisa mendapatkan air susu ibunya sendiri. Misalkan dalam keadaan :
a.       Ibu meninggal setelah melahirkan
b.      Ibu yang mengodap hepatitis B parah
c.       Ibu yang positif mengidap AIDS
d.      Ibu yang sedang dalam proses pengobatan kanker
e.       Ibu dengan masalah jantung dan mengalami gangguan hormon
2.      Syarat pendonor ASI
Tidak semua ibu bisa mendonorkan ASInya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
a.       Melahirkan anak dengan cara normal dan sehat
b.      ASI untuk anak sendiri sudah mencukupi dan berlimpah
c.       Tidak sedang hamil
d.      Tidak merokok, tidak minum alcohol, dan tidak mengkosumsi narkoba
e.       Calon ibu donor dan suami tidak mengalami gejala HIV/AIDS dan bukan Vegetarian
3.      Cara Donor ASI
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam donor ASI :
a.       Menghubungi pusat layanan laktasi, ibu dapat langsung menghubungi pusat layanan laktasi agar dapat langsung menjalin kedekatan personal antara ibu sebagai donor ASI dan penerima donor ASI
b.      Wawancara, agar penerima donor mengetahui riwayat kesehatan ibu sebagai donor ASI. Ibu dapat langsung bertemu dengan calon penerima donor ASI, dan donor ASI harus dipastikan bersih, sehat dan jauh dari penyakit
c.       Mengisi formulir donor ASI, ibu dapat langsung menghubungi pusat layanan laktasi.
d.      Konsultasi penyimpanan ASI, penting bagi donor ASI untuk mengetahui penyimpanan ASI secara tepat. Setelah ASI dipompa oleh pendonor ASI akan disimpan didalam botol dan plastic yang khusus untuk penyimpanan ASI dan jangan lupa untuk memberikan tanggal, waktu hasil produksi ASI agar khualitas ASI dapat terjaga hingga saat dibutuhkan si kecil. Konsep awal donor ASI adalah First in First Out, yaitu tanggal yang lebih lama harus digunakan lebih dulu atau dikeluarkan.


2.3 Firman Allah SWT yang memuat tentang donor ASI
Surat Al-Baqarah [2:233]
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
waalwaalidaatu yurdhi’na awlaadahunna hawlayni kaamilayni liman araada an yutimma alrradaa‘ata wa’alaa almawluudi lahu rizquhunna wakiswatuhunna bialma’ruufi laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaalaa tudaarra waalidatun biwaladihaa walaa mawluudun lahu biwaladihi wa’alaa alwaaritsi mitslu dzaalika fa-in araadaa fishaalan ‘an taraadin minhumaa watasyaawurin falaa junaaha ‘alayhimaa wa-in aradtum an tastardhi’uu awlaadakum falaa junaaha ‘alaykum idzaa sallamtum maa aataytum bialma’ruufi waittaquu allaaha wai‘lamuu anna allaaha bimaa ta’maluuna bashiirun
Artimya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
SURAT AN-NISA AYAT 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْأَخِ وَبَنٰتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهٰتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَائِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَإِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلَابِكُمْۙ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا (٢٣)

Qurrimat alaiikum wabanaatukumm wa aqwaatukum wa ammaatukum wa qootukum wa banaatulqqi wabanaatulahti wa ammahaatukumu atii ardho’nakum warobaaibukumulatii fiiqubihinna faillam takuunuu daqollatum bihinna falaa junaaqa alaiikum, wa qolaaikumulladiina allahakaana min aslaabikum, wa anntajmauu bainalahtaini ilmaakodsalfa, innagofuurron rroqhimman (23)

Artinya : Diharamkan atas kamu (menikah) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (23)




Kitab Tafsir Ibnu Katsir jus 1 Hal 469
Kouuluhu taa aalaa : “wa ummahaatukumullatii ardho’nakum wa aqowaatukum minarroodooati, aiikamaayahrumualaiika immukallatii wa ladatka kadaalika yahrumualaiika ummukallati ardoathka. Wa lihaadaa tsabata fiishoqiiqoiini minqoditsimaalikinn banianasinn ann abdillaahibni abiibakrini muhammadiini amribni qhozminn annam marotabitabdirrohmaani anaa isyataummil mukminiina anna rosuluallahi shollaallohualaihi wa sallama koola : innaarrodoo atima aiyahrumuminarro dooati illaa arbaasuwarinn. Wa koolaba’duhum, sitta suwarinn hiyamadkuurotunn fiikutubilfuruu’i. waa tahkiiku annahu laayustasnaa innamaa yuhromu minjihatisshohri. Falaayaridu alal qhadiisi saium aslaann albattata walillahi alhamdu wabihissikotu.”
Artinya : Firman Allah SWT “Dan (diharamkan) ibu-ibu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara sesususan”. Maksud dari ayat ia lah sebagaimana haram bagi kamu (mengawini) ibu yang melahirkanmu, begitu pula haram bagimu (mengawini) ibu-ibu yang menyusukan kamu.  (1976, 1976)

KESIMPULAN

3.1.Kesimpulan
Donor ASI sangat penting bagi pertumbuhan dan kesehatan bayi karena donor ASI mengandung nutrisi lengkap yang dibutuhkan bagi bayi terutama untuk bayi yang baru saja dilahirkan sampai menginjak usia 2 tahun. Donor ASI biasanya diberikan kepada si kecil jika seorang ibu tidak bisa menyusui karena beberapa kasus kesehatan ibu, dan ibu yang sama sekali tidak bisa mengeluarkan ASI, bagi para ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya, tetapi bayi masih bisa tetap mendapatkan ASI  dengan cara bantuan dari pendonor ASI.
3.2.Saran
Para pembaca dapat menggunakan makalah ini untuk menambah wawasan tentang donor ASI. Penulis menyarankan kepada para pembaca agar dapat membahas lebih lanjut mengenai donor ASI.










Daftar Pustaka
Al-Qur’an
1976, f. M. (1976). Bank Air Susu Ibu. JAKARTA: DEPARTEMEN KESEHATAN RI.

No comments:

Post a Comment

Makalah Sejarah Keperawatan di Dunia

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG   Sejarah keperawatan erat sekali hubungannya dengan sejarah umum, di mana terdapat kejadian-...